Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Lalu Lintas Polres Jakarta Barat menetapkan MA, pengemudi mobil yang menabrak seorang warga di Jalan Tol Layang Dalam Kota, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, hingga jatuh ke Kali Grogol sebagai tersangka.
"Pengemudi MA sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Wilayah Jakbar AK Hartono seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin (12/9).
Hartono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa MA dan menyita mobil yang digunakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MA mengendarai mobil dalam kondisi hujan deras di bahu jalan tol.
"Saat itu dia mengendarai mobilnya di bahu jalan sehingga menabrak korban yang saat itu tengah berhenti untuk membetulkan kap mobil depannya," ujar Hartono.
Karena hal tersebut, MA dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
Baca juga: Hujan Merata, Bendung Katulampa Status Siaga 3
Sebelumnya, pria berinisial W, 64, jatuh dari Jalan Tol Dalam Kota di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakbar, usai mobilnya ditabrak kendaraan lain pada Jumat (9/9).
Saat itu, pria lanjut usia tersebut sedang memperbaiki kendaraan yang rusak di jalur lambat Tol Dalam Kota. Saat itu, cuaca hujan deras.
"Dia lagi benerin mobil di pinggir jalur lambat Tol Dalam Kota," kata salah satu keluarga korban, Wawak, di Jakarta.
Diungkapkan Wawak, W meminggirkan kendaraan karena mengalami gangguan mesin di lajur darurat Tol Dalam Kota, namun seorang pengemudi menabrak mobil korban dari belakang.
Saat itu, W yang berada di depan mobilnya ikut terpental hingga terjatuh dari Jalan Tol Dalam Kota. Bahkan korban tercebur ke Kali Grogol dari ketinggian sekitar 20 meter.
"Dia lagi di kap mobil langsung terpental ketika mobilnya tertabrak," ujar Wawak.
W sempat hilang terbawa arus Kali Grogol. Keesokan harinya, Sabtu (10/9), jasad W ditemukan oleh tim SAR tidak jauh dari lokasi jatuh. (Ant/OL-16)
Murid harus memberitahu kepada guru serta petugas dalam sekolah jika ada orang tidak dikenal datang menjemput.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
Sejumlah anggota polisi yang tengah melakukan patroli di Kampung Ambon, Jakarta Barat diserang dengan dilempari batu oleh sekelompok orang tak dikenal.
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Pria bernama Jefri (34) diringkus atas kasus tersebut.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dikabarkan sudah ditetapkan jadi tersangka korupsi di Pemkot Semarang oleh KPK.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
KLHK telah menetapkan bos tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), E alias B, sebagai tersangka.
POLISI menetapkan tersangka baru dalam kasus anak yang membunuh ayah kandung berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka baru ini merupakan anak kedua dari korban.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang juga anggota polisi, hingga tewas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved