Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SUBDIT 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap EPS, 40 tahun, FKS, 31, SD, 42, dan ARA, 39, komplotan pelaku pencurian terhadap SS, 50, nasabah bank di Depok, Jawa Barat. Pelaku menggasak uang korban senilai Rp50 juta yang baru diambil dari sebuah bank.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Komisaris M Hari Agung Julianto menjelaskan pencurian itu terjadi pada Rabu (6/7) di Jalan Nusantara Raya, Beji, Depok, Jawa Barat.
Kejadian berawal saat EPS masuk ke Bank BNI Margonda, Depok, Jawa Barat. SD menunggu di luar bank menggunakan sepeda motor, sedangkan pelaku lainnya menunggu di dalam mobil.
EPS kemudian melihat korban selesai melakukan penarikan uang tunai. Setelah itu, EPS memberi tahu komplotannya bahwa korban akan keluar dari bank.
Setelah korban keluar dari bank, para pelaku bersama-sama mengikuti korban dari belakang. Saat korban berhenti di lampu merah Margonda, Depok, pelaku SD yang menggunakan sepeda motor berhenti di sebelah kiri mobil korban.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Suporter Persija Pengeroyok Bobotoh
SD menancapkan paku di sandalnya dan meletakkan di depan ban mobil korban. Saat mobil korban melaju, paku tersebut menancap hingga membuat ban mobil korban kempes.
"Korban berhenti di pinggir jalan dan korban mengganti ban mobil yang kempes tersebut," kata Agung, melalui keterangannya, Kamis (4/8).
Saat mengganti ban, pelaku berhenti di belakang mobil korban. Melihat korban yang lengah, pelaku FKS membuka pintu belakang mobil korban dan mengambil tas berisi uang Rp50 juta. Para pelaku kemudian melarikan diri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap empat tersangka berinisial EPS, FKS, ARA dan SD di Hotel RedDoorz Taman Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Jumat (29/7).
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial S masih diburu. S berperan mengawasi keadaan sekitar saat menjalankan aksi tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (OL-16)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku mencuri helm yang ditaruh di atas motor milik pengunjung toko. Dari rekaman CCTV itu, polisi kemudian menyelidikinya hingga mengetahui keberadaan pelaku.
UNIT Reserse Kriminal Polsek Mengwi Polres Badung, Bali, berhasil membekuk maling spesialis yang menyasar ayam aduan di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Komplotan maling beraksi malakukan pencurian pagar rumah di Jalan Percetakan Negara 1, Gang Kerupuk Kawi-Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Video seorang pria lansia diikat di sebuah pos satpam di Kalideres, Jakarta Barat, viral di media sosial. Pelaku juga sempat diamuk warga setelah kedapatan melakukan pencurian.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved