Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SUBDIT IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) POLDA Metro Jaya mengungkap kasus tentang penyebaran berita bohong atau hoax melalui media sosial SnackVideo.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan yang teregister dengan nomor laporan LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal, 26 Juli 2022. Sebagai pelapor dalam kasus ini berinisial MR.
Dalam konten vidio dengan akun @rakyatjelata_98 tersebut diketahui mengandung muatan sara dan atau tindak pidana menyebarkan informasi bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan dengan menghina tokoh publik atau majelis umum yanh ada di Indonesia.
Tersangka kasus ini berinisial AH, laki-laki, yang diringkus sekitar pukul 10.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Manjahlega. RT.1/RW.12, Kel. Manjahlega, Kec. Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan dalam pemeriksaan terkuat bahwa tersangka mendapatkan materi untuknya dari akun media sosial Twitter @opposite6890 serta channel Telegram opposite6890.
"Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara atau voice oleh tersangka menggunakan aplikasi tertentu yang selanjutnya diunggah di akun SnackVideo rakyatjelata_98," ungkap Zulpan saat konferensi pers (28/7).
Baca juga: Roy Suryo Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
Zulpan menjelaskan, menurut pengakuan tersangka, ia membuat konten seperti ini didasari atas alasan ekonomi. Dimana ia mendapatkan upah setiap mengunggah vidio pada akun sosial SnackVideo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis juga menjelaskan tersangka mendapatkan upah berkisar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu tiap unggahan.
"Minimal itu 50 sampai 100 ribu kalau ada orang nonton mungkin 1 orang nonton gitu. Jadi makin banyak orang nonton, akan semakin banyak dia mendapat keuntungan tersebut," ujar Auliansyah saat menemui awak media (28/7).
Saat ini, Auliansyah dan pihaknya juga masih memburu pemilik akun media sosial Twitter dan Telegram @opposite6890 yang menjadi sumber materi bagi tersangka.
"Akun ini kan boleh kita bilang akun gak jelas, anonim gitu yah. Jadi kita sedang menelusuri juga siapa adminnya ini, nanti kalau sudah kita dapatkan siapa adminnya tentunya kita akan proses hukum juga yang bersangkutan," imbuhnya.
Pihak kepolisian dalam kasus ini mengamankan barang bukti satu unit gawai merk Samsung, satu buah Ring Light, serta akun sosial media pada SnackVideo rakyatjelata_98.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepasa tersangka antara lain Pasal 28 ayat 2 Juncto, Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dimana dalam pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
"Kemudian juga tersangka kita kenakan pasal 14 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun," pungkas Zulpan. (OL-4)
Diskominfo Jawa Barat menyiapkan dan mendorong unit saber hoaks di 27 kabupaten dan kota mulai mendeteksi dini potensi hoaks
Tipologi hoaks berubah-ubah dari tahun ke tahun. Hal tersebut terjadi karena situasi sosial, politik, dan perekonomian masyarakat yang berubah-ubah.
BEREDARNYA selebaran dan gambar yang mengatasnamakan pengobatan "Ida Dayak Official" di Banda Aceh dan sekitarnya dipastikan hoaks oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.
Tular Nalar juga menghadirkan Bioskop Keliling yang bekerja sama dengan Jaringan Radio Komunikasi Indonesia.
Baru-baru ini beredar kembali pesan berantai di WAG yang menyebutkan beberapa produk MSG dan mie instan mengandung bahan tidak halal.
Merupakan hal wajib untuk memerangi konten negatif yang saat ini kerap bermunculan di masyarakat sebagai wujud menjaga persatuan dan kesatuan.
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved