Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IRJEN Napoleon Bonaparte mengaku berniat mengulangi perbuatannya seperti kepada Muhammad Kece (M Kece). Napoleon menganiaya M Kece karena jengkel telah melakukan penistaan agama.
"Bukan hanya M Kece, siapapun lagi besok, lusa berani melakukan hal yang sama seperti Kece lakukan, saya siap bertemu dengan Yang Mulia lagi di pengadilan ini," kata Napoleon saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.
Napoleon mengaku baru pertama kali melakukan penganiayaan terhadap orang lain. Ia melakukan itu lantaran tidak terima dengan jawaban M Kece ketika dia berada di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Banyak orang bilang ke saya termasuk karakternya keras karena hanya melihat fisik, sama anak-anak saya tidak pernah, jangankan memukul, melotot saja hampir tidak pernah," ujar Napoleon.
M Kece disebut menyatakan hal yang dinilai menistakan agama Islam. Dia menyinggung kalimat yang mengutip ayat Alquran dan menyinggung Nabi Muhammad SAW ketika berbicara dengan Napoleon.
Baca juga: Kapolri Didesak Copot Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri
"Tapi yang ini (Kece), mohon maaf. Saya sanggup melakukan apa saja untuk membela ini," ujar Napoleon.
Di sisi lain, Napoleon mengaku bersalah telah melakukan perbuatan tak terpuji kepada Kece. Dia mengakui perbuatannya telah melukai M Kece.
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece) di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2021. Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.
Ia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. (OL-4)
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Polda Kepri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat personel berinisial AS, AP, GSP, dan MA atas kasus penganiayaan maut terhadap Bripda NS.
Seorang pria di Purwakarta tewas dianiaya sekelompok preman saat menggelar hajatan anaknya. Korban dipukul bambu karena menolak pungli. Cek kronologinya!
Pesta pernikahan di Purwakarta berubah jadi tragedi. Tuan rumah meninggal dunia usai diduga dianiaya sekelompok preman, polisi buru pelaku.
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
Barang haram tersebut disisipkan dalam sepatu yang terbungkus permen oleh seorang pengunjung Rutan Balikpapan, Selasa (28/10).
Petugas melakukan pemeriksaan di seluruh blok hunian termasuk kamar, barang bawaan pribadi, serta area yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang.
Pihaknya berkomitmen menciptakan Rutan yang bersih dari barang terlarang dan kondusif bagi pembinaan warga binaan Rutan Kelas I Medan.
Terungkapnya pelanggaran yang dilakukan Ammar Zoni merupakan hasil deteksi dini Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba, yakni melalui inspeksi mendadak (sidak).
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved