Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
IRJEN Napoleon Bonaparte mengaku berniat mengulangi perbuatannya seperti kepada Muhammad Kece (M Kece). Napoleon menganiaya M Kece karena jengkel telah melakukan penistaan agama.
"Bukan hanya M Kece, siapapun lagi besok, lusa berani melakukan hal yang sama seperti Kece lakukan, saya siap bertemu dengan Yang Mulia lagi di pengadilan ini," kata Napoleon saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.
Napoleon mengaku baru pertama kali melakukan penganiayaan terhadap orang lain. Ia melakukan itu lantaran tidak terima dengan jawaban M Kece ketika dia berada di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Banyak orang bilang ke saya termasuk karakternya keras karena hanya melihat fisik, sama anak-anak saya tidak pernah, jangankan memukul, melotot saja hampir tidak pernah," ujar Napoleon.
M Kece disebut menyatakan hal yang dinilai menistakan agama Islam. Dia menyinggung kalimat yang mengutip ayat Alquran dan menyinggung Nabi Muhammad SAW ketika berbicara dengan Napoleon.
Baca juga: Kapolri Didesak Copot Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri
"Tapi yang ini (Kece), mohon maaf. Saya sanggup melakukan apa saja untuk membela ini," ujar Napoleon.
Di sisi lain, Napoleon mengaku bersalah telah melakukan perbuatan tak terpuji kepada Kece. Dia mengakui perbuatannya telah melukai M Kece.
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece) di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2021. Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.
Ia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. (OL-4)
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
KPK mendalami kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya dengan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah Cahya H Harefa
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut transaksi judi online di lingkungan kantornya menyentuh ratusan juta. Sebanyak 17 orang teridentifikasi bermain
Kasus dugaan pungli terhadap tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang yang mencapai Rp40 juta per orang masih terus diusut.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
KEPALA Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menemukan dugaan punggutan liar (pungli) terhadap tahanan di rumah tahanan atau Rutan Kelas II B Kupang, mencapai Rp40 juta per tahanan.
Dengan adanya pelatihan, warga binaan bisa memiliki keahlian yang bisa dikembangkan setelah menjalani masa kurungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved