Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menindak pengemudi yang parkir kendaraan di kawasan Senopati dan sekitarnya, Jakarta Selatan. Dari tanggal 5 Juli hingga 10 Juli 2022, sebanyak 43 kendaraan diangkut oleh Dishub.
"Kami memang berharap bahwa ada kesadaran dari masyarakat dimana tempat tempat yang dilarang di sana parkir kendaraannya agar tidak parkir di jalan ataupun di trotoar yang peruntukannya untuk pejalan kaki," ujar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balaikota DKI Jakarta, Senin (11/7).
Baca juga: SMA Negeri di Kota Depok Gelar MPLS 2022 Secara Tatap Muka
Syafrin menilai, dengan adanya penertiban parkir liar di kawasan tersebut, arus lalu lintas menjadi lancar.
"Dan setelah dilakukan upaya penertiban tentu di sana masyarakat juga mulai berkurang untuk melakukan pelanggaran dan dari sisi kelancaran lalu lintas itu pasti lebih lancar," paparnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan jajarannya menertibkan parkir liar yang menyebabkan terjadinya kemacetan di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia menginstruksikan anak buahnya itu untuk menderek mobil-mobil yang terparkir sembarangan di sisi jalan.
"Contoh di sepanjang Jalan Suryo dan di sepanjang Jalan Senopati. Kalau bisa setiap hari diderek itu mobil yang parkir (sembarangan)," kata Fadil seperti dikutip dari Instagram resmi @kapoldametrojaya, Rabu (6/7/). (OL-6)t
Potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta per hari kembali menjadi sorotan.
Tata kelola parkir di DKI Jakarta kembali disorot. Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir tanpa izin di kawasan Blok M Square.
Satgas Parkir Palu menjaring 17 jukir liar di 15 titik kota. Dishub Palu berikan pembinaan dan tawarkan peluang menjadi petugas parkir resmi.
Digitalisasi sistem pembayaran akan mempermudah pihak berwenang dalam membedakan titik parkir resmi dan ilegal.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Para pedagang yang melanggar juga akan dikenakan sanksi hukum guna memberikan efek jera.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved