Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMIMPIN Pondok Pesantren Yatim Piatu Riyadhul Jannah Depok, Ahmad Riyadh Muchtar diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerkosaan belasan santriwati di pondok pesantren tersebut. Ahmad diperiksa hari ini, Jumat (8/7) ditemani kuasa hukumnya, Khoirul.
Khoirul mengatakan kliennya hari ini datang untuk menjalani pemeriksaan kedua terhadap pihak pesantren dalam kasus dugaan pencabulan yang kini masuk dalam tahap penyidikan.
"Kami memenuhi panggilan dari pihak Polda Metro Jaya untuk kedua kalinya untuk menambah berita acara pemeriksaan dalam tahap penyelidikan," ujar Khoirul, Jumat (8/7).
Khoirul mengatakan kliennya dicecar 42 pertanyaan oleh penyidik terkait pemerkosaan dan pencabulan yang diduga dilakukan oleh tiga orang ustaz atau pengajar dan seorang santri laki-laki senior. Selain itu, pihak administrasi juga diperiksa untuk mengetahui lebih lanjut aktivitas di pondok pesantren tersebut.
"(Ditanya) satu, memastikan bahwa kenal atau tidak benar atau tidak sih terlapor ini, pernah mengajar atau bagaimana cara menerimaan dan lain-lain," katanya.
Khoirul mengatakan sejauh ini pihaknya tidak mengetahui keberadaan para terduga pelaku. Ia mengungkapkan terduga pelaku tidak lagi mengajar di pondok pesantren tersebut.
"Berkaitan itu (pelaku) kami kurang paham, ya karena sudah tidak lagi mengajar di Ponpes kami," ujarnya.
Lebih lanjut, Khoirul mengatakan setelah pemeriksaan kliennya, penyidik akan memeriksa tempat dugaan terjadinya perkara pidana tersebut.
Baca juga: Rawan Terjadi Pelecehan Seksual, Wagub Minta Masyarakat Waspada Saat Naik Angkot
Tiga ustaz dan seorang santri laki-laki ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadul Jannah, Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, bahwa penyidik baru saja menaikan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Meski demikian, keempat orang yang terdiri dari tiga ustaz dan satu santri tersebut belum ditahan.
"Ya tentu nanti arahnya ke sana (penahanan). Tetapi, tahapannya kan harus dilalui, yang saat ini memang belum bisa saya sampaikan karena masih berproses," ujar Zulpan di Jakarta, Senin (4/7).
Zulpan mengatakan penyidik berhati-hati dalam menangani dugaan suatu kasus, terutama dalam mengusut dugaan tindak pidana pemerkosaan.
"Kami harus hati-hati dalam penanganan sejak awal, kemudian dalam menaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui tahapan gelar perkara," ungkapnya.
"Di mana setelah terpenuhi adanya unsur pidana, di dalam hal ini maka dinaikkan ke penyidikan," sambungnya.
Sebelumnya, sebelas santriwati di bawah umur diduga menjadi korban pemerkosaan oleh empat ustaz dan satu pelajar di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadul Jannah, Depok.
Kuasa hukum korban Megawati melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan tiga LP yang berbeda. Tiga LP tersebut di antaranya memiliki Nomor STTL/B/3082/VI/2022/PTSP/POLDA METRO JAYA. Nomor STTL/B/3083/VI/2022/PTSP/POLDA METRO JAYA. Nomor STTL/B/3082/VI/2022/PTSP/POLDA METRO JAYA.
Megawati mengatakan, dari empat ustaz yang dilaporkan, dua di antaranya masih aktif mengajar di pondok pesantren tersebut.
"(Pelaku) ada yang masih aktif dan ada yang sudah keluar. Empat pengajar, satu siswa. Dua orang pengajar sudah tidak aktif. (Dua pengajar masih aktif) kebetulan yang siswa masih aktif," kata Megawati saat dihubungi, Rabu (29/6).
Megawati menjelaskan terdapat 11 korban yang dilecehkan oleh pelaku. Namun, hanya 5 orang yang berani untuk mengungkap pencabulan yang dialaminya.
"Yang berani untuk speak up hanya 5 orang, tapi sekarang yang diperiksa baru 3 orang, karena yang 1 orangnya lagi di bandung dalam kondisi sakit dan baru dijemput beberapa hari yang lalu karena yatim piatu ya dijemput oleh tantenya," ujarnya. (OL-4)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
Realisasi investasi di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi nomor dua di Indonesia setelah Jawa Barat, dengan nilai investasi hingga semester I 2024 mencapai Rp120 triliun.
Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diprediksi tetap akan jadi wilayah paling banyak disasar para pencari hunian.
Jabodetabek, wilayah metropolitan terbesar di Asia Tenggara dan kedua di dunia dengan populasi lebih dari 30 juta jiwa, tetap menjadi magnet bagi pencari hunian.
BMKG menilai terjadinya fenomena hujan lebat selama beberapa hari pada musim kemarau di wilayah Indonesia bagian barat khususnya Jabodetabek merupakan fenomena yang lumrah.
Psikolog Patricia Elfira Vinny mengungkapkan buruknya kualitas udara tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan fisik, tetapi juga memengaruhi kondisi kesehatan mental.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved