Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) hari ini, Selasa (28/6), akan menyegel 12 tempat usaha Holywings yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
Penyegelan hari ini sebagai tindak lanjut pencabutan izin Holywings oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan penertiban akan dilakukan secara serentak. Sebanyak 250 Petugas dikerahkan dan disebar ke outlet-outlet Holywings untuk melakukan penindakan.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings
"Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh tim terpadu terhadap 12 outlet holywings yang ada di Jakarta ditemukan beberapa pelanggaran," ujarnya kepada wartawan usai memimpin apel penindakan tempat usaha, di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6).
Arifin melanjutkan, penutupan 12 Holywings dilakukan secara serentak. Adapun lokasi tersebar di beberapa daerah, yaitu 5 outlet di Jakarta Selatan, 4 di Jakarta Utara, 2 di Jakarta Barat, dan satu di Jakarta Pusat.
"Hari ini, secara serentak, seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi dan nanti ada penyidik yang akan memyampaikan ke pihak pengelola atau penanggung jawab usaha di lokasi tersebut," ujarnya.
Pemprov DKI menemukan dua pelanggaran yang menjadi dasar pihaknya memberikan rekomendasi penutupan outlet Holywings yaitu: pertama, beberapa outlet Holywings tidak atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301. Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Kedua, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Namun, berdasarkan temuan lapangan pelaku usaha menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat. (OL-1)
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jupiter mendukung rencana Satpol PP untuk membangun markas komando (Mako).
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Sanksi secara bertahap mulai teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana
NIB milik manajemen Holywings Group telah dicabut sebagai sanksi atas pelanggaran perizinan yang dilakukan. Artinya, mereka tidak lagi diizinkan mendirikan usaha di ibu kota.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku memang sudah lama mencabut segel semua cabang Holywings. Permintaan pencabutan segel diajukan oleh manajemen.
Saat ini Gubernur Bali telah mengutus Dinas Pariwisata untuk memeriksa izin secara hukum dan operasional beach club yang salah satu pemegang sahamnya adalah pengacara Hotman Paris.
MENTERI Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyerahkan perizinan Holywings Group tergantung pemerintah daerah masing-masing. Sebab kewenangannya milik pemda.
Holywings dinyatakan melakukan pelanggaran usaha dan bisnis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
PEMERINTAH Kota Medan, Sumut menyatakan dua gerai Holywings yang berada di kota tersebut sudah berhenti beroperasi sejak pekan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved