Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Sektor Kembangan, jakarta Barat mengamankan seorang debt collector (mata elang) yang merampas sepeda motor di sekitar Jalan Raya Joglo Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (27/5).
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan pelaku tersebut berinisial OYS (31). Ia mengatakan pelaku beraksi dengan tiga orang rekannya yang melarikan diri saat kejadian.
"Pelaku diamankan sesaat usai mengambil kendaraan sepeda motor milik korbannya, pelaku beraksi bersama dengan tiga rekan lainnya, namun ketiga rekannya berhasil melarikan diri," ujar Binsar, saat dikonfirmasi, Minggu (29/5).
Binsar menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat OYS bersama tiga rekan lainnya memberhentikan Ilyas Ramadhan yang sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. OYS kemudian mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran.
Selanjutnya, pelaku mengambil kendaraan sepeda motor korban dengan membonceng korban ke arah Jalan Raya Joglo Kembangan, Jakarta Barat. Setibanya di lokasi, pelaku yang membawa ponsel milik korban berpura-pura menyerahkan kepada korban.
Baca juga : Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Jaktim Ditangkap
Saat korban turun dari motornya, lalu sepeda motor milik korban dibawa oleh pelaku. Namun, saat melarikan diri, pelaku mengalami kecelakaan dengan menabrak pengendara sepeda motor lainnya.
"Melihat kejadian tersebut pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar, beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kembangan yang sedang berpatroli," tuturnya
Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korban dibawa ke Polsek Kembangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto mengatakan, kami saat ini masih berusaha untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
"Kami sudah berhasil mengidentifikasi para pelaku dan petugas sedang melakukan pengejaran," pungkasnya. (OL-7)
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Murid harus memberitahu kepada guru serta petugas dalam sekolah jika ada orang tidak dikenal datang menjemput.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
Sejumlah anggota polisi yang tengah melakukan patroli di Kampung Ambon, Jakarta Barat diserang dengan dilempari batu oleh sekelompok orang tak dikenal.
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Pria bernama Jefri (34) diringkus atas kasus tersebut.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved