Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PPKM Level 2, Jakarta Siapkan Contoh Konser Offline di Masa Pandemi

Putri Anisa Yuliani
17/3/2022 16:10
PPKM Level 2, Jakarta Siapkan Contoh Konser Offline di Masa Pandemi
Ilustrasi konser musik(ANTARA FOTO)

JAKARTA kini berstatus PPKM Level 2. Dalam kondisi ini, Jakarta boleh menggelar kegiatan seni dan budaya maupun olahraga dengan kapasitas 75%.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 tahun 2022. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan pihaknya sudah menerima beberapa proposal pengajuan izin gelaran seni pertunjukan. Menurut dia, pagelaran ini bisa menjadi contoh model gelaran seni pertunjukan semasa pandemi.

"Ingin ini jadi cetak biru dari seni pertunjukan. Rencananya di Ciputra Artpreneur," kata Andhika saat dihubungi, Kamis (17/3).

Baca juga:  Musisi Armand Maulana Harap Konser Live bisa kembali Digelar

Menurut dia, pengelola akan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Pemberian izin ini pun sebagai fasilitas dari Pemprov DKI untuk memberikan ruang kepada para pekerja kreatif agar tetap bisa berkarya. Pihaknya juga memastikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan bahwa pertunjukan seni ini dapat terlaksana.

"Artinya kita tetap mengacu kepada level 2. Seni pertunjukan tentunya ada kaidah-kaidah yang harus diikuti," ujarnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya