Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kota Depok Tetap Laksanakan PTM 50% meskipun PPKM Turun Level

Kisar Rajaguguk
15/3/2022 18:47
Kota Depok Tetap Laksanakan PTM 50% meskipun PPKM Turun Level
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan disinfektan di salah satu sekolah di Depok, Jawa Barat(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

PEMBELAJARAN tatap muka (PTM) 100 persen di semua jenjang satuan sekolah di Kota Depok belum akan diberlakukan meski kota tersebut Level 2 PPKM covid-19.

"Seluruh satuan sekolah (PAUD, TK, SD, SMP) tetap melaksanakan PTM 50 persen sampai ada instruksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Keputusan Wali Kota Depok, " tegas Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno, Selasa (15/3).

Ia mengaku bawa memang PPKM covid-19 Kota Depok sudah turun 1 Level dari Level 3 turun menjadi PPKM Level 2. " Tetapi, kan Dinas Pendidikan Kota Depok tetap berpedoman kepada instruksi pemerintah pusat dan keputusan Wali Kota, " kata dia.

Instruksi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2 Februari 2022 nomor 2 tahun 2022, PTM dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen.

Pelaksanaan PTM pada satuan pendidikan yang berada di PPKM Level 1, 2, 3 dan Level 4 tetap mengikuti surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri.

Baca juga: Wagub DKI Minta ASN jadi Contoh dalam Antisipasi Varian baru Covid-19

Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347/2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847/2021.

" SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2021."

Wali Kota Depok Mohammad Idris telah memperpanjang PPKM Level 2. Dalam keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022, PTM tetap dengan kapasitas 50 % dengan menerapkan secara lebih ketat protokol kesehatan serta penerapan jaga jarak fisik.

" Jadi, kami akan tetap memberlakukan PTM 50 persen sesuai aturan yang ada," ungkapnya.

Ketika Kota Depok Level 2 PPKM covid-19, sambungnya pernah membelakukan PTM 100 persen. Namun cuma sebentar. Karena banyaknya ditemukan peserta didik di satuan sekolah terpapar covid-19.

" Berkaca dari keadaan, Pemerintah Kota Depok memutuskan pelaksanaan PTM 50 persen. Apalagi dewasa ini sedang Penilaian Tengah Smester (PTS). " Kita harus ekstra hati-hati, PTS jangan sampai terganggu, " pungkas Sutarno. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya