Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS kecelakaan mobil Honda HR-V yang menewaskan satu orang dan dua lainnya terluka di Jl Sudirman, Jakarta Pusat, temui titik terang.
Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Honda HR-V sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Tersangka Bernard Tjindra, 20, dinyatakan lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Anggota TNI Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kemayoran
Dari video detik-detik setelah kecelakaan viral di media sosial, terlihat kondisi pengemudi yang diduga mabuk. Namun, dari hasil tes urine yang dilakukan penyidik menyatakan bahwa hasil tes urine tersangka negatif dari alkohol maupun narkoba.
"Hasil tes urine sudah keluar. Jadi hasilnya negatif (narkoba) ya," papar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Adapun, Sambodo menjelaskan hasil tes urine itu keluar 2x24 jam setelah pengambilan sampel.
Ia menyatakan bahwa hasil tes meliputi tes alkohol, di mana hasilnya dinyatakan negatif.
"Ada hasil labnya, negatif," tandasnya.
Sementara penjelasan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menuturkan bahwa hasil tes urine alkohol maupun narkoba bisa segera diketahui dalam hari yang sama. Intinya, tak perlu waktu 2x24 jam untuk mengetahui hasil tes urine itu.
"Segera saat itu kita tahu. Ya karena itukan rapid test," ucap Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Sulistyo Pudjo, Senin (21/2/2022).
Sebelumnya, sebuah mobil Honda CRV menabrak tiga sepeda motor di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/2/2022) dini hari. Satu orang meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
Baca juga: Jemput Bola, Polda Metro Jaya Gelar Vaksinasi di Sentra Kuliner
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra mengatakan, satu pengendara motor tewas di lokasi setelah mengalami luka di bagian kepala.
"Pengemudi kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru atas nama MI, laki-laki, usia 17 tahun. Mengalami luka pecah kepala hingga meninggal dunia ditempat," kata Arga, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (16/2/2022). (Ykb/A-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Di AS dan Kanada, DEA masing masing negara menempatkan Tramadol ke dalam CSA Schedule IV, hanya setingkat di bawah penyalahgunaan obat turunan morfin Ketamin.
Pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota harus sadar terhadap bahaya narkoba.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta mengungkapkan bahwa sebanyak 26 wilayah di Jakarta masuk dalam kategori rawan peredaran narkoba.
107 wilayah di Jakarta masuk kategori waspada peredaran narkoba yang perlu ditangani secara serius
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved