Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
CABANG Dinas Pendidikan Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat meralat perihal penghentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Depok.
Perubahan kebijakan itu dikeluarkan secara resmi dengan Surat Edaran Nomor 0399/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang Ralat Surat Edaran Nomor 0389/pw.07.01-Cadisdik.Wil.II.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa PTM jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kota Depok dimulai tanggal 2 Februari 2022 dengan pelaksanaan yang tetap berpedoman penuh pada Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Satuan pendidikan dihimbau untuk menjalankan segala ketentuan pokok dalam SKB 4 Menteri serta mematuhi segala aturan yang ditetapkan dalam peraturan masing-masing Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan PTM di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.
“Setiap kasus COVID-19 harus segera dilakukan pelacakan kontak / Tracing. Ketentuan pelacakan kontak / tracing dan karantina mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4641/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)," kata Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, I Made Supriatna, Selasa (1/2).
Dia mengakui adanya miss komunikasi ketika mengeluarkan SE Nomor 0389/pw.07.01-Cadisdik.Wil.II. Dia pun meminta maaf atas hal tersebut.
"Sebenarnya miss komunikasi saja kita dengan Satgas Kota, teman-teman di satuan pendidikan. Saya pikir kan mereka berkordinasi dengan pihak puskesmas. Nah mungkin dari pihak puskesmas itu mungkin sudah ada laporan. Cuma memang ini mohon maaf yang sebesarnya kepada Pemkot Depok berkaitan dengan, ya istilahnya sepihak lah. Kita akui itu kesalahan kita," ungkapnya.
Ditegaskan dia, dikeluarkan SE soal penghentian sementara PTM di jejang SMA dan sederajat karena untuk menyelamatkan siswa dan tenaga pendidik mengingat penyebarannya saat ini sangat tinggi.
Dari laporan yang diterima pihaknya sendiri pun sangat menghawatirkan sehingga dirasa perlu melakukan upaya penyelamatan dengan memutus mata rantai penyebaran di lingkungan sekolah.
“Intinya ada di beberapa satuan pendidikan, baik itu dari satuan pendidikan maupun orang tua kekhawatiran cukup tinggi sehingga saya mengambil keputusan dengan teman-teman di cabang dina. Dasarnya untuk memutus mata rantai penyebaran,” kilahnya.
Sebelumnya Made memerintahkan seluruh SMA, SMK dan sederajat menghentikan PTM dimulai 2 Februari 2022 dan kembali PT 8 Februari 2022. (OL-13)
Baca Juga: PTM SMA/SMK di Kota Depok Disetop hingga 8 Februari
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved