Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

BOR DKI Semakin Meningkat, Kini Terisi 38 Persen Untuk Pasien Covid-19

Hilda Julaika
26/1/2022 13:03
BOR DKI Semakin Meningkat, Kini Terisi 38 Persen Untuk Pasien Covid-19
Seorang pekerja kesehatan merawat pasien covid-19 di ruang perawatan intensif.(AFP/Alberto PIZZOLI )

Wakil Gubernur DKI Jakarta. Ahmad Riza Patria mengatakan Bed Occupancy Rate (BOR) di DKI Jakarta mengalami peningkatan kembali menjadi 38%. Dari sebelumnya keterisian tempat tidur ini sebesar 33%. Hal ini seiring dengan peningkatan kasus covid-19 di Ibu Kota.

“Update BOR ada peningkata dari 33% sebelumnya, menjadi 38%. Untuk ICU ada peningkatan dari 11% menjadi 13%,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/1).

Dengan rincian dari kapasitas 3.843 yang terisi sebanyak 1.466 tempat tidur terisi. Sementara itu, untuk ICU terisi 83 dari kapasitas 628.

Sementara itu, data per Selasa (25/1) malam menyebut kasus aktif kini sebanyak 12.196 (orang yang masih dirawat/isolasi).

Selain itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengimbau agar masyarakat juga mewaspadai penularan Varian Omikron yang kini juga meningkat di Jakarta. Dari 1.697 orang yang terinfeksi Omikron, sebanyak 1.166 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 531 lainnya adalah transmisi lokal.

Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 857.688 dengan tingkat kesembuhan 97,1%, dan total 13.606 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,5%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4%.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 8,3%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,8%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya