Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN masih terus menangani proses hukum kasus narkoba musisi Ardhito Pramono (AP). Saat ini polisi masih melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Sementara itu, AP akan mulai menjalani rehabilitasi selama 6 bulan ke depan.
“Untuk proses hukum sementara masih kelengkapan berkas-berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut,” kata Kasie Humas Polres Jakbar AKP Moh Taufik Ikhsan saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).
Baca juga: Cegah Omikron, Pemkot Bekasi Intensifkan Pelacakan Kontak Erat Covid-19
Adapun keputusan rehabilitasi ini berdasarkan asesmen dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI Jakarta.
“Kamis hasilnya telah dinyatakan keluar di mana AP mendapat rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dan hari ini pagi ini telah berangkat ke sana," imbuhnya.
Taufik mengatakan Ardhito akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur selama enam bulan mendatang. Taufik menegaskan, meski menjalani rehabilitasi, namun proses hukum Ardhito tetap berjalan dan penyidik masih melengkapi berkas-berkas perkaranya.
Ia mengatakan jika berkas perkara sudah lengkap, maka Ardhito akan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Proses hukum AP sementara juga masih kelengkapan berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya setelah update yang terbaru, proses hukum tetap berjalan," tegas dia.
Sementara itu, Ardhito meminta maaf kepada masyarakat khususnya para fans karena sudah menggunakan narkoba. "Kabar baik, sehat, untuk masyarakat Indonesia saya minta maaf sebesar-besarnya," katanya saat diantar polisi menuju RSKO Cibubur.
Ardhito mengaku dirinya juga dalam kondisi baik, bahkan bisa menciptakan tiga lagu selama satu minggu lebih ditahan di Polres Metro Jakarta Barat karena kasus narkoba.
"Saya di sini (Rutan Polres Metro Jakarta Barat) sudah bikin tiga lagu," ucapnya. (OL-6)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved