Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya mengklaim telah mengantongi identitas pengedar narkoba yang menjual barang haram itu kepada komedian dan aktor Fico Fachriza.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan pihaknya kini tengah mengejar pelaku.
Baca juga: Polisi Ciduk 3 Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Hingga Tewas di Jakarta Utara
Diketahui, Fico jadi tersangka karena membeli dan menggunakan tembakau sintetis atau gorila.
"Kami masih fokus melakukan pemeriksan dan juga pengembangan kasusnya kepada orang yang menyuplainya itu di media sosial. Kita sudah tahu itu," ujar Zulpan, (17/1).
Namun, Zulpan tak membeberkan secara terperinci jumlah pelaku dan identitas pengedar narkoba itu.
Zulpan membeberkan pengedar narkoba di media sosial ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, lanjut Zulpan, pelaku sedang dalam pengejaran. "Sudah DPO, sudah masuk DPO semua," tandasnya.
Adapun Fico ditangkap di rumahnya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1) pukul 18.15 WIB.
Usai didalami, polisi menggeledah rumah Fico dan menemukan satu bungkus rokok berisi barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Polisi juga menyebut Fico Fachriza menggunakan tembakau gorilla sejak 2016 silam.
Atas perbuatannya, Fico Fachriza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tandasnya. (OL-6)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved