Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tiap hari mulai tanggal 24 Januari 2022. Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wijayanto menyampaikan, mulai Senin tanggal 24 Januari 2022, semua satuan pendidikan di Kota Depok mulai melaksanakan PTM terbatas 100 persen dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes).
"Semua satuan pendidikan di Kota Depok dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) belajar tatap muka terbatas tiap hari mulai Senin (24/1/2022), " katanya, Selasa (4/1).
Baca juga: Kipas Angin Korslet, 14 Rumah di Cengkareng Hangus Terbakar
Depok, merupakan salah satu daerah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 yang wajib melaksanakan PTM terbatas.
"Karena Depok PPKM level 1, Pemkot tidak boleh melarang PTM terbatas bagi satuan pendidikan yang memenuhi kriteria tersebut," ujar dia.
Wijayanto menjelaskan, keputusan menggelar PTM terbatas tiap hari adalah diambil dengan pertimbangan kondisi pandemi covid-19 yang dinilai sudah terkendali.
Selain itu, keputusan PTM terbatas pul 100 persen adalah juga tertuang dalam Penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021.
SKB 4 Menteri tersebut bernomor: 05/KB/2021 HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor: 1347 Tahun 2021, Nomor: 443.5847 Tahun 2021 tentang pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan terbaru SKB 4 Menteri ini, pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan.
"Berdasarkan kalender pendidikan bahwa tanggal 24 Januari 2022 merupakan Semester Genap tahun ajaran 2021/2022, serta melihat kondisi pandemi covid-19 di Kota Depok yang terkendali," kata Wijayanto (OL-6)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved