Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PASANGAN selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya Zen Vivanto meminta tuntutan 12 bulan rehabilitasi yang sebelumnya dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk diringankan menjadi enam bulan. Permohonan disampaikan penasihat hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, saat persidangan dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi.
"Untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial selama enam bulan lamanya dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani para terdakwa pada 10 Juli 2021," ujar Zainab di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12). Zainab juga meminta ketiga kliennya tetap menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat. Adapun ketiganya telah menjalani rehabilitasi selama lima bulan.
Selain itu, Zainab memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pemulihan nama baik ketiga kliennya dan meminta barang bukti ponsel milik Nia yang disita jaksa. "Menyatakan JPU mengembalikan satu unit merek iPhone 12 Pro kepada terdakwa II, Ramadhania Ardiansyah Bakrie," ujar Zainab.
Nia memohon majelis hakim untuk meringankan hukuman yang dituntut JPU. Ia meminta hakim mempertimbangkan rehabilitasi yang telah dia jalani selama lima bulan di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
Nia mengaku selama menjalani rehabilitasi telah mendapatkan banyak pelajaran, seperti ingin hidup yang lebih sehat. "Itu juga dapat mengelola emosi saya secara sehat dan pelajaran dari kejadian ini yang dapat mengelola emosi saya," ucap Nia.
Nia memohon majelis hakim juga mempertimbangkan pemeriksaan psikiater rehabilitasi. Hasil pemeriksaan itu diklaim menyebutkan dia telah siap kembali ke masyarakat. "Saya juga berharap Yang Mulia mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan piskater rehabilitasi saya yang menyatakan saya sudah pulih dan siap kembali untuk kembali ke masyarakat," ujar Nia.
Senada, Ardi juga mengaku telah mendapatkan pelajaran selama menjalani rehabilitasi. "Saya juga sudah dapat melakukan komunikasi secara kosntruktif dan dari segala pelajaran yang saya dapat selama rehabilitasi ini," ucap Ardi.
Menanggapi pembelaan tersebut, JPU mengaku tetap dengan tuntutan 12 bulan rehabilitasi kepada ketiganya.
"Kami masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelumnya dengan mempertimbangkan atau memperhitungkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa," kata salah satu jaksa.
Di sisi lain, setelah mendengar pleidoi terdakwa, majelis hakim akan memutus perkara tersebut pada Selasa (11/1/2021). "Setelah majelis hakim bermusyawarah, perkara saudara akan diputus pada 11 Januari 2022 dengan acara putusan," ujar hakim.
Sebelumnya, pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, terkait kasus narkoba yang menjerat keduanya. Jaksa meyakini Nia dan Ardi terbukti bersalah karena mengonsumsi narkoba.
Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopirnya, Zen Vivanto, juga dituntut dalam sidang ini. Zen dituntut dengan hukuman yang sama dengan Nia dan Ardi. Ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui, pasangan publik figur Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap polisi di daerah Pondok Pinang, Kebayoran lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/7). Polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang bernisial ZN yang merupakan sopir Nia dan Ardi.
Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia dan Ardie Ajukan Pembelaan
ZN mengaku barang haram tersebut milik majikannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dan bong atau alat isap. Nia mengaku menggunakan sabu bersama suaminya, Ardi. (OL-14)
"Hal itu disyaratkan dalam ketentuan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Narkotika," kata hakim anggota Bintang Al di PN Jakpus, Selasa (11/1).
Penasihat hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan kliennya mengajukan upaya hukum banding. Ia mengatakan kliennya merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba layak direhabilitasi.
Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopir mereka, Zen Vivanto, juga dituntut dalam sidang ini.
Adapun ketiganya akan memberikan kesaksian terhadap terdakwa lainnya, karena ketiga terdakwa merupakan satu perkara yang sama.
Dalam sidang kedua ini, agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved