Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta berencana memasang beton pembatas atau Moveable Concrete Barrier (MCB) di Koridor 1 Transjakarta (Blok M-Kota).
Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah mengatakan pemasangan MCB tersebut dilakukan terkait rencana penghapusan kebijakan 3-in-1 di jalan-jalan protokol di ibu kota yang akan diberlakukan secara efektif mulai 16 Mei 2016.
"Dengan adanya MCB di sepanjang Koridor 1 Transjakarta, maka jalur busway jadi semakin steril, akhirnya waktu tunggu kedatangan bus bisa semakin cepat," kata Andri, Kamis (12/5).
Menurut dia, dengan dipasang MCB tersebut, maka diharapkan tidak ada lagi kendaraan selain Bus Transjakarta yang melintas di jalur busway yang dapat menghambat kelancaran bus.
"Kalau jalur busway itu steril, busnya 'kan jadi cepat datang sehingga masyarakat bisa mengandalkan Bus Transjakarta. Bahkan, akan semakin banyak warga yang meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum," ujar Andri.
Lebih lanjut, dia menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk penyediaan jalur alternatif bagi para pengendara, sehingga jika volume kendaraan meningkat, pengendara bisa melalui jalur alternatif.
"Bersama dengan kepolisian, kami akan menyiapkan jalur-jalur alternatif sekaligus kami sosialisasikan. Kami juga minta dukungan dari kepolisian untuk memback-up pengaturan lalu lintasnya nanti," kata Andri pula.
Upaya menunjang kelancaran lalu lintas setelah penghapusan 3-in-1, menurutnya, disediakan juga sebanyak 20 bus gratis yang beroperasi dari kawasan Senayan menuju Harmoni dan sebaliknya.
Dia menambahkan pihaknya melakukan re-routing operasional sejumlah layanan bus gratis dan bus tingkat, sehingga masyarakat mempunyai banyak pilihan tujuan.(X-11)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Polri menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki di berbagai lokasi.
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba Koko Erwin.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi dalam 13 hari. Kerugian negara mencapai Rp243,6 miliar.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved