Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggrebek Kampung Boncos di Kota Bambu Selatan Palmerah Jakarta Barat, Sabtu, (27/11).
Dari penggerebekan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya 18 orang yang terbukti hasil urine positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Tak cuma itu, petugas juga mengamankan pelbagai peralatan untuk menggunakan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo menjelaskan awalnya tim melakukan kegiatan penetrasi di daerah zona yang rawan terjadinya peredaran gelap narkoba. "Kegiatan kali ini di Kampung Boncos berhasil diamankan 18 orang yang terbukti mengkonsumsi narkoba," ucap Danang, Minggu (28/11).
Dari penggrebekan tersebut, sedikitnya polisi mengamankan sebanyak 18 orang yang terdiri dari 13 orang laki laki dan 5 orang perempuan. "Mereka terbukti menggunakan narkoba jenis sabu, dari hasil pengecekan sample urine, positif urine mengandung zat amphetamine," papar Danang.
Selain mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba, kata Danang, pihaknya turut serta mengamankan beberapa peralatan untuk menggunakan narkoba jenis sabu seperti alat hisap sabu (bong), plastik klip, sedotan, dan korek gas.
Danang menegaskan mereka yang terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu akan dilakukan pembinaan dan program rehabilitasi. "Kami akan mengirimkan ke panti rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan," pungkasnya.
Terpisah, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Akp Arif Purnama Oktora mengatakan pihaknya akan terus secara berkelanjutan untuk melakukan operasi di daerah zona yang rawan terjadinya peredaran gelap narkoba. "Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk merubah stigma kampung Boncos yang terkenal kampung surganya para pencandu narkoba menjadi Kampung yang bersih dari narkoba," tuturnya. (OL-12)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved