Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAKU usaha perikanan dan nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara terpaksa melakukan mogok massal dan setop operasional untuk sementara waktu.
Aksi itu dilakukan masih terkait dengan penolakan PP 85 Tahun 2021 yang dianggap merugikan pelaku usaha perikanan dan nelayan apalagi di tengah pandemi Covid 19.
"Terus terang kami sangat keberatan dengan kebijakan pemerintah melalui PP 85 Tahun 2021 yang menaikkan tarif perolehan negara bukan pajak, atau PNBP hingga 600%, ini jujur sangat memberatkan kami, padahal usaha di sektor lain pemerintah memberikan relaksasi," ungkap Ketua Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara James Then dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/9).
James menjelaskan, kondisi pandemi Covid 19 merupakan sektor yang ikut terdampak karena menurunnya jumlah tangkapan sampai 50 persen.
"Ga usah PP baru ini, jika rujukan yang lama pun yaitu hitungan PP 75 kami mau usahapun agak sulit sekali karena PNBP sudah pernah naik 400-500%, ditambah naik jadi 600 persen tentu menjadi makin berat lagi, karena mau untung juga susah sebab hasil tangkapan dalam 2 tahun terakhir ini mengalami penurunan hingga 50%," jelasnya.
Baca juga : Kadin DKI Gandeng Tangan Foundation Berdayakan Perempuan
Selain itu kata dia, biaya sparepart alat tangkap seperti jaring, tali dan lainnya itu mengalami kenaikan sehingga sangat memberatkan nelayan dan pelaku usaha perikanan.
"Bahkan banyak dari kami memilih tidak akan memperpanjang ijin, jika pungutan hasil perikanan tarif PNBP nya menggunakan tarif yang ada di PP 85 Tahun 2021," tukasnya.
Terkait aksi mogok kerja atau setop operasional kata dia akan berlangsung selama seminggu kedepan.
"Kami pastikan aktivitas terhenti di antaranya bongkar muat, cold storage, perbengkelan, pasar ikan, pergudangan, toko Spare part, makanan. Sambil kami menunggu niat baik pemerintah untuk merevisi aturan ini," pungkasnya. (OL-7)
Masih banyak nelayan yang terkendala, dalam hal mendapatkan BBM bersubsidi.
Taiwan dan Tiongkok mencapai kesepakatan mengenai tanggapan terhadap kematian dua nelayan Tiongkok setelah pengejaran oleh penjaga pantai Taiwan.
Untuk mewujudkan program strategis, seluruh pengurus HNSI agar bergandengan tangan dengan pemerintah daerah.
PENCARIAN terhadap enam anak buah kapal (ABK) KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berlangsung hingga Sabtu (13/7) sore.
KAPAL nelayan KM Soneta asal Rembang dengan dengan 16 awak buah kapal (ABK) mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan Karimunjawa Jepara, Jawa Tengah.
KAPAL nelayan asal Kabupaten Rembang, KM Soneta, yang mengangkut 16 anak buah kapal (ABK) di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tenggelam.
Sebanyak 29 rute mikrotrans Jak Lingko tidak beroperasi imbas aksi unjuk rasa dilakukan operator Jak Lingko yang berlangsung di depan gedung Balailota DKI Jakarta, Selasa (30/7).
Para profesor medis di tiga rumah sakit yang berafiliasi dengan Universitas Korea mengumumkan rencana memulai mogok kerja sukarela yang tidak terbatas mulai 12 Juli.
Asosiasi Medis Korea mengancam mogok kerja tanpa batas mulai 27 Juni jika pemerintah tidak memenuhi tuntutan mereka terkait reformasi medis.
RIBUAN pasien di Korea Selatan (Korsel) masih terbengkalai dan tak mendapatkan layanan kesehatan akibat mogok kerja nasional yang dilakukan para dokter.
PEMERINTAH Korea Selatan mengeluarkan perintah kembali bekerja bagi para dokter pada Selasa (18/6).
Pasien mengungkapkan kekhawatiran atas pemogokan satu hari yang direncanakan dokter komunitas minggu depan, meskipun masih belum pasti berapa banyak dokter yang akan berpartisipasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved