Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) lakukan penyegelan bangunan tower telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) tidak berizin dan tidak memiliki IMB. Penyegelan tersebut dilakukan di Jalan Al Hidayah, RT 2 RW 2, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Kamis (23/9).
Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Tarmuji mengatakan penyegelan dilakukan lantaran belum adanya perizinan dari pihak pemilik atau pun pengelola tower tersebut.
"Kami menerima laporan bahwa ada pendirian Pom maupun tower BTS di lokasi pemukiman warga," ungkap Tarmuji, Kamis (23/9).
Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan berdasarkan peraturan daerah ( Perda) Kota Bekasi nomor: 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Izin pemanfaatan ruang. Kemudian Perda Kota Bekasi nomor: 04 tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi izin mendirikan bangunan, Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang tim penertiban dan pembongkaran bangunan yang melanggar perizinan di Kota Bekasi.
Baca juga : Sudin Tamhut Jakbar Pangkas 6.334 Pohon
Dikatakannya, sejumlah penyegelan harus dilakukan lantaran adanya potensi bahaya bagi warga sekitar. Apalagi, pemilik bangunan tidak mengurus perizinan kepada pemerintah.
"Dari Jumat pekan lalu sudah kami lakukan, ada pom yang tidak memiliki izin di Kaliabang Bekasi Utara, lalu kemarin tanggal 22 kami juga lakukan penyegelan pada pom di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya,” tegas Tarmuji.
Tarmuji menambahkan sejauh ini pemerintah daerah sudah melayangkan surat teguran. Tetapi tidak ada itikad baik dari pelaku usaha.
"Tidak langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh,” jelasnya.
Tarmuji mengimbau agar pelaku usaha dapat mengerti serta mentaati peraturan daerah dengan tertib dalam mengurus perizinan. Langkah itu, lanjutnya, sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).
"Sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi PAD Kota Bekasi," pungkasnya.(OL-2)
DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara resmi mendukung Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai calon Wali Kota Bekasi pada pilkada serentak 2024.
PENGENDARA sepeda motor tewas terlindas truk kontainer di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/7) siang. Proses evakuasi berlangsung dramatis.
Tak hanya mengajar, Widiastuti juga aktif menerbitkan karya, salah satunya buku terbaru dari luaran disertasinya berjudul Sekolah Bertransformasi, Guru Berdedikasi 2024.
Video pengeroyokan remaja putri terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), beredar di media sosial. Polisi turun tangan mengusut kasus ini.
Predikat Kota Bekasi sebagai Kota Layak Anak mulai diragukan. Hal ini terkait dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak yang semakin mengkhawatirkan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati adanya dua bilah senjata tajam dan sepucuk airsoft gun.
Pecinta musik Korea, bersiaplah! Beberapa grup K-pop yang hiatus akan melakukan comeback pada tahun 2025.
Are You Sure?! akan terdiri dari 8 episode. Pada 8 Agustus 2024, dua episode pertama program ini akan ditayangkan.
MUSE akan menjadi album solo kedua Jimin setelah album pertamanya berjudul FACE mendulang sukses besar.
Kim Seok Jin, atau Jin BTS, member paling senior dari grup BTS resmi bebas tugas wajib militer (wamil) hari ini, Rabu (12/6).
Sebagian besar dari mereka, khususnya ARMY, sebutan penggemar BTS, menilai Simon Cowell telah melupakan BTS yang memiliki kesuksesan lebih besar dari One Direction.
Salah satu hal yang perlu disiapkan ialah Road Map Transformasi Digital dan Rencana Aksi Strategis (RAS) sampai tahun 2045.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved