Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DUA petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akhirnya mengembalikan uang hasil pemerasan terhadap sopir bus pembawa rombongan vaksinasi, yakni Eko Saputro.
Adapun jumlah uang yang dikembalikan sesuai dengan hasil pemerasan sebesar Rp500 ribu. "Hari Rabu (8/9), mereka ke pool bus saya untuk mengembalikan uang. Ada bukti tanda terima dan fotonya juga," ujar Eko dalam konferensi pers virtual, Senin (13/9).
Sebelumnya, pada Selasa (7/9) lalu, Eko diketahui mengantarkan rombongan vaksinasi covid-19 dengan tujuan kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Rombongan warga tersebut berangkat dari wilayah Jakarta Timur.
Baca juga: Wagub DKI: Petugas Dishub Pelaku Pungli Bisa Dipecat, Namun Ada Mekanisme
Namun, di tengah jalan, tepatnya di depan ITC Cempaka Mas, bus yang dikemudikan Eko diberhentikan oleh dua petugas Sudinhub Jakpus. "Pada saat itu, kita jalan menuju Hotel Sheraton dari Penas. Tiba-tiba di depan ITC Cempaka Mas disetop oleh dua petugas, yakni Pak S dan Pak SG," jelas Eko.
Lalu, S meminta Eko menyerahkan uang senilai Rp500 Ribu untuk diberikan kepada orang yang disebut komandannya, yakni SG. Eko yang keberatan sempat menolak dan mengiba agar tak perlu menyerahkan uang.
Baca juga: Dua Petugas Dishub DKI Pelaku Pungli Seharusnya Dipecat
Apalagi, Eko tidak mungkin meminta rombongan warga menyumbangkan uang. Sebab, warga yang diantar Eko berasal dari kalangan tidak mampu. Namun, karena Eko mendapat ancaman bahwa bus yang dikendarainya akan diderek petugas, dia akhirnya memberikan uang yang diminta.
Setelah uang diberikan, Eko baru bisa melanjutkan perjalanannya. Insiden tersebut langsung diadukannya kepada advokat yang juga pemerhati kebijakan publik, Azaz Tigor Nainggolan. Tigor kemudian melaporkan kejadian itu kepada Dinas Perhubungan DKI untuk ditindaklanjuti.
Kedua petugas yang berstatus PNS pun telah dijatuhkan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30% selama 9 bulan. Lalu, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan ditarik dari tugas mengatur lalu lintas di jalan selama 1 tahun.(OL-11)
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK turut menyita sejumlah uang yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi di Semarang.
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
VIDEO seorang pesepeda yang tengah melintas kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, berdebat dengan seorang aparat kepolisian ramai di sosial media.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta minta penyelenggara Jakarta Fair, Kemayoran dapat menertibkan parkir liar di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran atau Jakarta Fair Jakarta Pusat.
Penertiban parkir liar ini akan dilaksanakan selama satu bulan atau sampai 15 Juni 2024.
Penindakan jukir liar ini dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta
Seorang juru parkir liar mengaku setiap hari harus menyetorkan uang kepada oknum yang mengawasi di sekitar lokasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved