Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM membentuk lima tim untuk membantu penanganan kasus kebakaran di LP Kelas 1 Tangerang, Banten, yang menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan. Tim yang komandoi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) ini akan memiliki tugas masing-masing dalam penanganan kasus kebakaran di LP Kelas 1 Tangerang.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly di Tangerang, Rabu (8/9), menyebutkan bahwa tim pertama bertugas melakukan identifikasi terhadap narapidana yang meninggal dunia. Tim ini akan bekerja sama dengan aparat dari kepolisian, yakni Inafis maupun Diskrimum Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, tim kedua ialah bagian khusus pemulasaraan. Jenazah warga binaan pemasyarakatan di RSUD Kabupaten Tangerang akan dibawa ke RS Polri.
Berikutnya, tim ketiga yaitu pemulihan bagi keluarga narapidana. Dalam hal ini, Menkum dan HAM sudah meminta kepada Dirjen untuk menyiapkan dana santunan sebagai uang duka kepada keluarga korban.
Tim keempat, lanjut dia, bertugas melakukan koordinasi dengan semua pihak, mulai kepolisian, TNI, Inafis, Pemkot Tangerang, dan pemangku kepentingan lain dalam penanganan ini. "Tim kelima ialah humas yang akan menyampaikan informasi perkembangan penanganan kasus ini," kata Menkum dan HAM dalam jumpa pers di LP Kelas 1 Tangerang.
Menkum dan HAM juga meminta semua pihak untuk tidak membuat spekulasi penyebab kebakaran di LP Kelas 1 Tangerang karena kepolisian masih melakukan penyelidikan. "Jangan ada spekulasi sebelum ada keterangan resmi," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Kebakaran LP Kelas I Tangerang
Kebakaran yang melanda Blok C Lapas Tangerang pada Rabu (7/9) pukul 01.45 WIB menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan dan delapan orang lain menjalani perawatan di rumah sakit. Dari informasi yang didapati diketahui bahwa kebakaran itu terjadi di salah satu blok hunian LP Tangerang. Api baru berhasil dipadamkan petugas sekitar pukul 03.15. Diketahui Blok Chandiri Nengga 2 diisi 122 warga binaan pemasyarakatan. (Ant/OL-14)
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
Peredaran narkoba dan obat-obatan keras di Kota Tangerang belakangan ini semakin marak
Besok, MInggu, (21/7) akan digelar car free day (CFD) di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek toko kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, karena menjual obat-obatan keras.
Pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana bertujuan untuk mencegah dan menyiagakan kemampuan mandiri saat terjadinya bencana.
KOTA Tangerang masuk dalam lima besar Bersama Bandung, Bekasi, Semarang, dan Surabaya sebagai daerah yang diincar investor asing. Ini berdasarkan data yang dirilis BKPM.
SUAMI tega membakar istrinya di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, ditangani Polsek Cipondoh Kota Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved