Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh PT Taman Harapan Indah bersifat final dan mengikat. Namun, ia masih belum mau berbicara tentang langkah lebih lanjut usai PK Taman Harapan Indah dikabulkan.
"Tidak ada (langkah hukum). Kalau sudah PK, sudah final. Nanti tunggu putusan lengkapnya. Saya belum terima," ujarnya saat di Balai Kota, Jumat (3/9).
Menurut dia, jika menilik bunyi putusan di sistem informasi kepaniteraan Mahkamah Agung, bunyi putusan memamg mengabulkan PK. Namun, di ujung bunyi putusan terdapat frasa yang ambigu yakni 'Batal Judex Juris. Adili Kembali. Tolak Gugatan (CF. JF. PT)'.
"Kalau itu cuma di web. Kami takut salah terjemahkan karena belakangnya 'tolak gugatan'. Berarti kan menolak gugatan , cuma depannya mengabulkan PK. Itu yang bikin ramai," ungkapnya.
Ia pun dibuat bingung dengan bunyi putusan MA. Untuk itu, ia akan menunggu sampai Pemprov DKI mendapatkan salinan putusan utuh dan lengkap dari MA untuk memutuskan tindak lanjutnya.
Jika benar PK PT Taman Harapan Indah dikabulkan, Pemprov DKI harus menerbitkan perpanjangan izin reklamasi atas pulau H. Namun, jika sebaliknya, Pemprov DKI tak perlu memperpanjang izin dan reklamasi Pulau H batal seutuhnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Taman Harapan Indah atas perkara pencabutan izin reklamasi Pulau H. MA mengembalikan putusan sesuai putusan banding yang memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menerbitkan izin reklamasi Pulau H.
Baca juga : Pemprov DKI Kaji Putusan MA Soal Pulau H
Sebelumnya, PT Taman Harapan Indah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surat Keputusan (SK) No 1409/2018 yang terbit pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi, termasuk izin reklamasi Pulau H.
Dalam bunyi gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.
Pada 9 Juli 2019, PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Majelis hakim membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.
Atas putusan itu, Pemprov DKI kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, namun berujung dengan putusan ditolak. Namun, dalam bunyi putusannya, PT TUN hanya membatalkan SK pencabutan izin reklamasi yang diterbitkan Anies. Petitum gugatan kedua yakni Anies harus memperpanjang izin reklamasi tidak disebutkan oleh PT TUN.
Untuk itulah, kemudian PT Taman Harapan Indah maupun Anies sama-sama mengajukan kasasi. Anies mengajukan kasasi untuk mengukuhkan kembali SK pencabutan izin reklamasi atas serta meminta pembatalan putusan yang memerintahkan dirinya memperpanjang izin reklamasi atas Pulau H.
Sementara, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi ke MA agar SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dapat dibatalkan dan menggugat Anies agar menerbitkan perpanjangan izin reklamasi.
Di tingkat kasasi, Anies pun menang dan seluruh gugatannya dikabulkan MA. Tak patah arang, PT Taman Harapan Indah mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam putusannya, MA mengabulkan seluruh gugatan PK PT Taman Harapan Indah.
"Kabul PK. Batal Judex Juris. Adili Kembali. Tolak Gugatan (CF. JF. PT)," demikian bunyi putusan MA dalam situs informasi putusan MA.
Perkara nomor 84 PK/TUN/2021 diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota majelis Yulius dan Yosran. Adapun panitera pengganti yaitu Teguh Satya Bhakti. (OL-2)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan pihak swasta yang menjadi pengembang pulau reklamasi yakni pulau C atau Pulau Kita wajib membangun rusun.
Dalam bunyi gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belitung menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Panca Anugerah Nusantra (PAN) karena melakukan reklamasi pantai tanpa izin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya tetap melanjutkan reklamasi empat pulau dari yang direncanakan 17 pulau di Teluk Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik menentang isu agama dalam pembangunan Museum Nabi di kawasan Ancol sebab pembangunan museum itu sudah lama direncanakan
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved