Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bersepeda di Ruas Jalanan Jakarta Masih Dilarang

Siti Yona Hukmana
20/8/2021 15:42
Bersepeda di Ruas Jalanan Jakarta Masih Dilarang
Ilustrasi(MI/Fransisco Carollio)

POLISI menegaskan masih melarang masyarakat bersepeda di ruas jalan di DKI Jakarta. Pelarangan dilakukan selama kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

"Iya, belum boleh. Masih PPKM Level 4," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/8).

Sambodo mengimbau masyarakat mematuhi aturan. Dia memastikan akan membubarkan pesepeda di jalan raya, baik sendiri maupun bergerombol.

Baca juga : Kekurangan Stok, Vaksinasi Anak Sekolah di Tangsel Terhambat

"Karena dikhawatirkan ada kerumunan," ujar Sambodo.

Aksi bersepeda pukul 06.47 WIB pada Jumat, 20 Agustus 2021 terekam gawai dan diunggah akun Instagram @tmcpoldametro. Peristiwa terjadi di kawasan Bundaran HI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

Rombongan pesepeda itu disetop polisi yang tengah berada di lokasi. Mereka dibubarkan karena melanggar aturan PPKM Level 4. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya