Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menyatakan ada pemborosan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) milik Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp1,19 Miliar.
Pemborosan itu diketahui berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pembayaran. Terdapat dua penyedia jasa pengadaan rapid test covid-19 dengan merek yang sama, serta dengan waktu yang berdekatan. Adapun kedua penyedia jasa, yakni PT NPN dan PT TKM.
Baca juga: BPK DKI Temukan Pemborosan dalam Pengadaan Alat Rapid Test Pemprov DKI
Menanggapi temuan tersebut, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Ima Mahdiah menilai harus dilihat konteksnya sebelum ditindaklanjuti. “Jika ada pelanggaran tata cara pengadaan demi memperoleh keuntungan, pihak berwajib harus melakukan penyidikan lebih jauh," ujar Ima saat dihubungi, Kamis (5/8).
"Pejabat pelaksana harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” imbuhnya. Namun, jika konteksnya darurat karena saat itu alat tes sulit didapat, maka temuan tersebut tidak perlu masuk ranah hukum.
Baca juga: Sepi Peminat, Pemprov DKI Perpanjang Perekrutan Nakes Covid-19
“Jangan sampai nanti program mereka tidak mau dilaksanakan, terutama yang berhubungan dengan covid-19, karena mereka takut dikriminalisasi,” pungkas Ima.
Sebelumnya, BPK menemukan pemborosan anggaran pengadaan rapid test covid-19 di Pemprov DKI senilai Rp1,1 miliar. Catatan laporan pemeriksaan tertuang dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2020.
"Pemborosan atas pengadaan rapid tes covid-19 Tahun Anggaran 2020 senilai Rp1,1 miliar," tulis sub judul laporan BPK tersebut.(OL-11)
menemukan masalah pemanfaatan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) Gen 2 dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan BPKH di 2023.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan cukup signifikan dalam Laporan Keuangan (LK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023.
KPK menyebut penyelidikan yang menyeret anggota DPR HG dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AS adalah terkait dengan program CSR Bank Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut menerima informasi tentang KPU yang tengah menyurati KBRI di beberapa negara Eropa untuk tujuan kunjungan kerja
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Dia mengaku sangat mendukung kerja penuntasan kasus stunting. Karena itu, tahun ini dikucurkan dana Rp200 miliar, yang tersimpan di sejumlah dinas terkait.
Nilai APBD Kota Sukabumi masih di kisaran Rp1,2 triliun. Hampir sebagian besar anggaran itu digunakan menggaji pegawai.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) mengkalkulasi butuh Rp600 triliun untuk Jakarta menjadi kota global.
Pegawai Bappenda Kota Sorong secara rutin memeras wajib pajak. Pegawai tersebut meminta setoran sebesar Rp130 juta setiap bulan, namun tidak dipecat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved