Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENERAPAN hari pertama pemberlakuan dokumen perjalanan sebagai syarat menggunakan KRL, Senin (12/7) pagi, terpantau lancar dan tertib. Seluruh pengguna KRL yang sudah memiliki dokumen perjalanan seperti STRP atau surat keterangan lainnya mengantre dengan tetap menjaga jarak.
Pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan petugas sebelum calon pengguna memasuki area stasiun atau di dalam area stasiun sebelum menuju ke loker dan gate.
"Petugas dengan teliti memeriksa kelengkapan tersebut. Apabila tidak sesuai dengan aturan SE Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021, calon pengguna KRL tidak dapat naik KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Senin (12/7).
Baca juga: Penumpang Angkutan Umum Hingga Pengemudi Taksi dan Ojek Daring Wajib Miliki STRP
Setelah lolos pemeriksaan dokumen perjalanan, calon pengguna kemudian mengikuti antrean menuju peron, untuk selanjutnya naik KRL sesuai kuota yang telah ditetapkan yaitu 52 orang per kereta.
Petugas terus berkoordinasi guna memenuhi kuota sesuai aturan yang berlaku. Selain jaga jarak, seluruh protokol kesehatan juga diberlakukan secara ketat yaitu wajib memakai masker ganda, mengikuti pengukuran suhu tubuh, serta mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL.
"Sementara itu, hingga pukul 08.00 WIB, KAI Commuter mencatat pengguna KRL di seluruh stasiun ada 41.069 orang atau berkurang 45% dibanding Senin (5/7) lalu di waktu yang sama yang mencapai 73.808 orang," jelasnya.
KAI Commuter mengajak para calon pengguna untuk mengikuti aturan yang berlaku. KRL dapat digunakan bagi masyarakat yang khusus bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa dokumen perjalanan yang sah.
Bagi masyarakat yang bekerja di sektor nonesensial dan nonkritikal diminta memaksimalkan beraktivitas dari rumah. Dukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19. (OL-1)
Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line
Mempromosikan lagu barunya Woman's World, berbagai macam foto meme lucu Katy Perry terpasang di dinding gerbong KRL Commuter Line Rute Jabodetabek.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem Subardi mendukung penuh penyertaan modal negara sebesar Rp1,8 Triliun yang diajukan KAI Commuter untuk menambah armada kereta rel listrik (KRL).
Perjalanan kereta Commuter Line pada lintasan Tanah Abang-Rangkasbitung mengalami gangguan akibat genangan air di antara Stasiun Kebayoran dan Stasiun Pondok Ranji pada Sabtu sore.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengusulkan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp2 triliun pada tahun ini. Dana sebesar itu dibutuhkan untuk pengadaan sarana KRL.
Pada hari kerja, rata-rata terdapat lebih dari 870 ribu penumpang KRL, sementara di akhir pekan jumlahnya mencapai lebih dari 650 ribu, dengan total perjalanan mencapai 1.090 setiap harinya.
Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo) menuturkan, pemeriksaan STRP siap dilakukan di delapan titik yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap di kawasan DKI Jakarta.
Pembaharuan itu dilakukan menyesuaikan dengan perpanjangan PPKM Darurat di Jakarta yang masuk kriteria level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Tidak hanya mengecek STRP, petugas juga memeriksa identitas pekerja. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan data STRP dan identitas pekerja tidak berbeda.
Benni mengatakan peningkatan permohonan STRP terjadi pada Selasa (13/7). Tercatat 67.177 permohonan STRP diajukan.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam PPKM Darurat Covid-19.
"Petugas di lapangan akan cermat meneliti dokumen perjalanan yang dibawa oleh calon pengguna KRL."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved