Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jangan Lupa Bawa STRP Saat Naik KRL Mulai Hari Ini

Putri Anisa Yuliani
12/7/2021 11:36
Jangan Lupa Bawa STRP Saat Naik KRL Mulai Hari Ini
Petugas memeriksa STRP calon penumpang di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7).(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

PENERAPAN hari pertama pemberlakuan dokumen perjalanan sebagai syarat menggunakan KRL, Senin (12/7) pagi, terpantau lancar dan tertib. Seluruh pengguna KRL yang sudah memiliki dokumen perjalanan seperti STRP atau surat keterangan lainnya mengantre dengan tetap menjaga jarak.

Pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan petugas sebelum calon pengguna memasuki area stasiun atau di dalam area stasiun sebelum menuju ke loker dan gate.

"Petugas dengan teliti memeriksa kelengkapan tersebut. Apabila tidak sesuai dengan aturan SE Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021, calon pengguna KRL tidak dapat naik KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Senin (12/7).

Baca juga: Penumpang Angkutan Umum Hingga Pengemudi Taksi dan Ojek Daring Wajib Miliki STRP

Setelah lolos pemeriksaan dokumen perjalanan, calon pengguna kemudian mengikuti antrean menuju peron, untuk selanjutnya naik KRL sesuai kuota yang telah ditetapkan yaitu 52 orang per kereta.

Petugas terus berkoordinasi guna memenuhi kuota sesuai aturan yang berlaku. Selain jaga jarak, seluruh protokol kesehatan juga diberlakukan secara ketat yaitu wajib memakai masker ganda, mengikuti pengukuran suhu tubuh, serta mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL.

"Sementara itu, hingga pukul 08.00 WIB, KAI Commuter mencatat pengguna KRL di seluruh stasiun ada 41.069 orang atau berkurang 45% dibanding Senin (5/7) lalu di waktu yang sama yang mencapai 73.808 orang," jelasnya.

KAI Commuter mengajak para calon pengguna untuk mengikuti aturan yang berlaku. KRL dapat digunakan bagi masyarakat yang khusus bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa dokumen perjalanan yang sah.

Bagi masyarakat yang bekerja di sektor nonesensial dan nonkritikal diminta memaksimalkan beraktivitas dari rumah. Dukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya