Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ada PPKM Darurat, Pekerja Tanpa STRP di Stasiun Sudimara Menurun

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/7/2021 10:53
Ada PPKM Darurat, Pekerja Tanpa STRP di Stasiun Sudimara Menurun
Ilustrasi--Petugas memeriksa STRP calon penumpang yang akan menggunakan transportasi KRL di Stasiun Bekasi, Jawa Barat.(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

PARA pekerja yang akan menaiki KRL di Stasiun Sudimara, Tangerang Selatan, terpantau membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Senin (19/7).

Dari pantauan Media Indonesia, di tengah PPKM Darurat, anak kereta atau 'anker' yang hendak pergi bekerja terkena penyekatan di pintu masuk Stasiun Sudimara, Tangerang Selatan.

Pada pukul 09.03 WIB, suasana di Stasiun Sudimara terpantau tidak terlalu ramai. Para pekerja harus melalui pemeriksaan petugas terlebih dahulu guna menaiki KRL.

Baca juga: Hoaks Dr Louis Memakan Korban, Polri Turun Tangan

Petugas pun menerima STRP berupa kertas maupun file PDF di HP.

Tidak hanya mengecek STRP, petugas juga memeriksa identitas pekerja. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan data STRP dan identitas pekerja tidak berbeda.

Petugas juga menekankan kepada penumpang agar memakai masker dobel.

"Tidak terlalu banyak (yang tidak bawa STRP). Paling cuma 1-2 orang," ungkap salah satu petugas di Stasiun Sudimara.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran dengan No SE 50 Tahun 2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal itu menjadi syarat naik kereta selama PPKM darurat untuk menekan mobilitas masyarakat.

Kebijakan pengguna kereta untuk membawa STRP selama PPKM Darurat berlaku dimulai 12 Juli 2021 sampai akhir PPKM Darurat. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya