Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KABARESKRIM Polri Komjen Agus Andrianto akan menerapkan jeratan pidana kepada oknum yang menjual obat di atas harga eceran di tengah covid-19 yang melonjak.
Ia pun telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan penegakan hukum atau jeratan pidana bagi pihak yang menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Khusus satgas penegakan hukum, pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Sehingga apabila terjadi hal yang diperkirakan apa yang disampaikan pak Menko tadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum," ucap Agus.
Tak hanya itu, Agus juga akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang dengan sengaja menimbun obat-obatan yang sering digunakan selama pandemi covid-19.
"Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum," papar Agus.
Di sisi lain, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung guna mendukung penegakan hukum Polri ketika pelaksanaan PPKM Darurat ataupun Mikro.
"Pihak Kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksankan Polri dalam sukseskan PPKM darurat yang sedang digelar," pungkasnya.
Baca juga: Kemenkes Terbitkan Aturan Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin meluncurkan surat keputusan yang berisi mengenai harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.
Harga tersebut dijelaskan melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 yang diteken pada 2 Juli 2021.
Berikut daftar obat yang diatur harga penjualannya, antara lain:
1. Favipiravir 200mg tablet Rp22.500.
2. Remdesivir 100g Injeksi per vial Rp510 ribu.
3. Oseltamivir 75mg per kapsul Rp26 ribu.
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp3.262.300
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp6.174.900
7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp7.500.
8. Tocilizumab 400mg/20 ml Infus, per vial Rp5.710.600
9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp1.162.200
10. Azithromycin 500mg, per tablet Rp1.700
11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp95.400.(OL-5)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved