Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat telah menindak ribuan pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Depok.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny, menyebutkan pelanggaran-pelanggaran yang ditindak tersebut adalah pelanggaran PPKM sebagaimana diuraikan dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021.
"Selama PPKM periode 15 Juni-28 Juni 2021, Satpol PP Kota Depok telah menindak 8.708 pelanggar prokes Covid-19," ujar Lienda, Jumat (2/7).
Pelanggaran itu, kata Lienda antara lain pelanggaran berat seperti denda sebanyak 34, pelanggaran sedang seperti kerja sosial sebanyak 17, dan pelanggaran ringan seperti teguran sebanyak 8.657.
"Dari pelanggaran berat, denda terkumpul sebesar Rp2.150.000," ucapnya.
Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021, yang berlaku hingga 5 Juli 2021 pusat perbelanjaan Mall, Supermarket di Kota Depok hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 30 persen.
Dalam kunjungan ke Mall, Supermarket balita, ibu sedang hamil, dan lanjut usia tidak dibolehkan masuk.
Di keputusan Wali Kota yang sama, pasar rakyat (pasar tradisional) hanya boleh beroperasi dari pukul 03.00 WIB-pukul 18.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen.
Restoran, kafe, warung makan, pedagang kali lima (PKL) hanya boleh take way.
Taman/tempat wisata/wahana keluarga/tempat permainan anak/kolam renang/wahana ketangkasan dan bioskop sementara ditutup.
"Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WB, begitu halnya kegiatan keagamaan. Tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30 persen.
"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan covid-19," pungkas Lienda (OL-13)
Baca Juga: Satgas Covid-19: Angka Kematian Naik Sampai 400% tak Bisa Ditoleransi
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved