Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya meminta agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membuat kajian menyeluruh terkait kontrol protokol kesehatan di sekolah sebelum menggelar uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap 2 pada 7 Juni mendatang. Rencananya jumlah sekolah yang mengikuti uji coba PTM tahap 2 akan lebih banyak yakni 300 sekolah.
Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba tahap 1 yang berlangsung pada April lalu di 85 sekolah, Disdik DKI dinilai belum siap untuk melakukan PTM.
"Tidak ada perhitungan Disdik ini mampunya mengawasi di berapa sekolah. Di 85 sekolah saja ini masih banyak kelemahannya," jelas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (2/6).
Teguh menyebut salah satunya ketiadaan pengawasan bagi pelajar yang pulang dari sekolah. Pihak sekolah tidak mendata pelajar yang pulang baik dengan dijemput orangtua atau kerabatnya masing-masing, atau menggunakan angkutan umum, serta menggunakan angkutan bus sekolah.
Baca juga : Disorot KPK, DPRD Minta 2 RSUD Evaluasi Pengelolaan Limbah Medis
Padahal seharusnya ada pengawasan dan pendataan. Setiap pelajar yang pulang menggunakan angkutan bus sekolah misalnya harus dicatat nomor seri busnya serta pengemudinya di jam tersebut. Begitu pula dengan pendataan penjemput para pelajar sepulang sekolah.
"Siapa yang menjemput ini harus didata. Ini untuk memudahkan tracing seandainya terjadi penularan covid-19," lanjutnya.
Ombudsman juga mencatat tidak ada tes PCR bagi peserta didik, guru, maupun tenaga penunjang pendidikan di sekolah sebelum maupun sesudah uji coba PTM tahap 1. Testing penting untuk memastikan tidak terjadi penularan covid-19 di sekolah dan memastikan protokol kesehatan telah berjalan maksimal.
"Disdik mengklaim tidak ada penularan di sekolah tapi itu hanya valid apabila ada datanya," tegas Teguh.
Untuk itu, ia meminta agar kajian komprehensif dilakukan sebelum melanjutkan uji coba PTM tahap 2.
"Kalau memang sanggupnya hanya mengawasi di 25 sekolah ya jangan lantas membuka di 300 sekolah," pungkasnya (OL-2).
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
LP Narkotika Gunung Sindur mengikuti kontestasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK)
Panitera wajib mengirimkan pemberitahuan permohonan kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
Berdasarkan Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
SEJUMLAH sekolah jenjang SD, dan SMP di Kota Depok, Jawa Barat, tidak memiliki Kepala Sekolah definitif. Hal ini menghambat proses kebijakan dan operasional kependidikan di Kota Depok
ORI JAkarta Raya mendesak sebelum pembuatan Masjid Agung, Pemkot Depok harus menyelesaikan dulu secara tuntas masalah terkait SDN 1 Pondok Cina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved