Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Aturan SIKM di Jakarta Dijanjikan Selesai Pekan Depan

Putri Anisa Yuliani
29/4/2021 16:03
Aturan SIKM di Jakarta Dijanjikan Selesai Pekan Depan
Warga menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta.(Antara)

ATURAN pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta akan selesai pekan depan. Saat ini Pemprov DKI Jakarta masih memfinalisasi draft aturan tersebut.

"Masih dibahas. Kita harapkan 1-2 hari ini selesai dan bisa ditetapkan dalam kepgub," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Kamis (29/4).

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021 bahwa seluruh warga di kawasan tinggi risiko penularan covid-19 dilarang melakukan perjalanan antardaerah atau mudik.

Namun, ada pengecualian yang diberikan yakni ASN dan karyawan swasta yang melakukan perjalanan dinas disertai surat perjalanan dinas, warga yang ingin menjenguk orang sakit, warga yang memiliki urusan kedukaan, dan ibu hamil yang hendak melahirkan.

"Empat jenis itu yang memerlukan surat izin keluar masuk di masa larangan mudik. Itu yang sedang kami susun untuk dipedomani oleh rekan-rekan di kelurahan untuk menerbitkan SIKM," jelasnya.

Syafrin menegaskan tak ada kendala dalam penyusunan aturan SIKM ini. Di sisi lain, pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk kegiatan penyekatan para pemudik colongan.

"Ya,jalan terus.Penyekatan itu dilakukan sekarang oleh rekan-rekan kepolisian. Kami di Jakarta akan 'back up' pelaksanaannya. Jadi sesuai dengan Permenhub 13/2021 selama masa larangan mudik maka semua moda transportasi dilarang beroperasi kecuali untuk memfasilitasi yang dikecualikan. Oleh sebab itu angkutan perorangan, bus mobil sepeda motor dilarang," tandasnya. (OL-13)

Baca Juga: Polisi Amankan 2 WNA India yang Buron Terkait Mafia Karantina



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya