Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI meminta AL, aktor intelektual atau mafia tanah di balik aksi premanisme yang menduduki tanah dan mengintimidasi warga di Jalan Bungur Raya Nomor 50, Kemayoran, Jakarta Pusat, segera menyerahkan diri.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas aktor intelektual tersebut, yakni berinisial AL. Pihaknya akan menindak tegas preman dan mafia tanah.
"Saya minta kepada orang yang mendanai preman dan dugaan mafia tanah ini segera menyerahkan diri. Kalau tidak, kami akan segera melakukan penangkapan. Karena komitmen kami zero premanisme di Jakpus, apalagi soal mafia tanah," kata Setyo, di Jakarta, Kamis (11/3).
Sebelumnya, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi premanisme dan mafia tanah di Kemayoran tersebut. Sembilan orang itu, yakni HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR dan AD.
Baca juga : Alasan DKI Jual Saham Bir Untuk Melindungi Warga Negara
Setyo merinci delapan orang berperan sebagai preman yang mengintimidasi warga dan satu orang berinisial AD merupakan oknum pengacara. Setyo mengatakan akan menangkap tersangka lainnya, termasuk penyokong dana aksi tersebut.
"Sebanyak 27 orang sudah diidentifikasi identitasnya. Kami sudah mendapatkan identitas siapa pendana preman-preman tersebut. Ada 2 kelompok yang bermain di wilayah Jakpus," kata Setyo.
Seperti diketahui, pelaku premanisme tersebut melakukan intimidasi terhadap warga di Jalan Bungur Raya Nomor 50, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sekelompok orang atau preman menerima surat kuasa dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Di lahan tersebut terdapat pemukiman, ruko, kos-kosan dan perkantoran. Pelaku memaksa para korban untuk menandatangani surat pengosongan lahan. (OL-2)
KAPOLDA Lampung Irjen Helmy Santika menginstruksikan seluruh kapolres sejajaran dan reserse untuk bergerak dan bereaksi cepat dalam menangani setiap ancaman premanisme.
Petugas Gabungan menangkap puluhan preman dan juru parkir liar yang dianggap meresanhkan masyarakat di Sukabumi
DPR berpesan agar Polri terus sigap menghadapi laporan masyarakat terkait aksi-aksi premanisme.
Polda Metro Jaya melarang organisasi masyarakat (ormas) meminta jatah tunjangan hari raya (THR) secara paksa ke pelaku usaha. Kepolisian akan menindak tegas hal itu.
Ada upaya pembakaran ruko oleh para preman. Beruntung tak terjadi kebakaran hebat, namun kuasa hukum pemilik ruko terkena siraman bensin.
Aksi premanisme dan pungutan liar di lokasi wisata membuat resah pengunjung dan pengguna jalan
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah memvonis Unyil dengan 6 tahun 6 bulan, penjara dan denda 1 miliar. Unyil pernah buron saat ditetapkan menjadi tersangka Ia ditangkap
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui.
Menteri Agraria dan ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengajak masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved