Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dalam Sepekan, Satpol PP Jaksel Tindak 2.277 Pelanggar Masker

Hilda Julaika
17/2/2021 14:22
Dalam Sepekan, Satpol PP Jaksel Tindak 2.277 Pelanggar Masker
Warga yang melanggar aturan PSBB saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

DALAM kurun waktu sepekan, terhitung sejak 9 hingga 15 Februari 2021, Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak 2.277 warga pelanggar tertib masker (tibmask) di 10 wilayah kecamatan.

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dari 2.277 pelanggar tibmask ini  2.251 dikenakan sanksi kerja sosial, 26 disanksi bayar denda administrasi dengan total nilai sebesar Rp4.750.000.

"Penertiban kami lakukan dalam rangka penegakan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19," ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (17/2).

Selain operasi tibmask, lanjut Ujang, pada waktu yang sama pihaknya juga melakukan monitoring terhadap 906 tempat usaha dan 466 perkantoran serta industr

Hasilnya, dari 906 tempat usaha yang dimonitoring 31 diberikan teguran tertulis, tiga ditutup sementara selama 3x24 jam dan satu disanksi penutupan selama 1x24 jam. Sedangkan 871 lainnya tidak ditemukan pelanggaran.  

"Untuk 466 perkantoran dan industri, 14 diberikan teguran surat tertulis dan 452 tidak ditemukan pelanggaran," tandasnya. (Hld/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya