Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan lewat aplikasi TikTok Cash beberapa waktu silam.
Surat laporan terkait kasus tersebut beredar dan menjadi viral di media sosial. Pihak yang dilaporkan ialah Aretha Mozza dan Max.
"Benar, laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim," ujar Karopenmas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, Selasa (16/2).
Adapun surat laporan polisi nomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal 15 Februari 2021 berbunyi bahwa perkara itu terkait dugaan penipuan menggunakan media elektronik. Serta, menyangkut tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Diduga Penipuan, Kominfo Blokir TikTokcash
Terlapor pun diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016. Berikut, Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Sejauh ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs TikTok Cash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.
Situs TikTok Cash merupakan aplikasi yang menawarkan sejumlah uang kepada pengguna, setelah menonton video di platform video singkat TikTok. Situs tersebut mengklaim sebagai platform "yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet".(OL-11)
Platform digital TikTok resmi meluncurkan layanan TikTok GO by Tokopedia di Indonesia sebagai upaya menghubungkan inspirasi dari konten digital dengan pengalaman langsung di dunia nyata.
Aplikasi ini dikembangkan oleh ByteDance dan sangat populer di seluruh dunia, terutama di kalangan remaja hingga dewasa.
Setiap hari, jutaan video pendek muncul di TikTok dan dikonsumsi dalam hitungan detik oleh Generasi Z.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan hingga 10 April 2026, platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
TikTok resmi menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun demi mematuhi PP Tunas. Menkomdigi Meutya Hafid mengapresiasi langkah ini dan memberi peringatan bagi platform lain
TikTok resmi batasi usia pengguna minimal 16 tahun di Indonesia. Akun di bawah umur akan dinonaktifkan massal sesuai PP Tunas. Simak aturan dan cara bandingnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved