Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI memburu para reseller yang menjual produk kosmetik pabrik ilegal di Bekasi.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah pabrik komestik rumahan yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di alan Balaidesa, Jatiasih, Kota Bekasi. Polisi menetapkan 12 tersangka, termasuk bos pabrik berinisial CS.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan mendalami reseller yang menjual produk komestik ilegal itu secara daring.
Diketahui pelaku yang membuat masker kecantikan dengan berbagai merek, yakni Ochini, Galaskin, Acon, NHN, dan Youra itu memiliki reseller yang menjual kosmetik tersebut di Pulau Jawa.
"Kami masih akan dalami lagi. Karena telah kita ungkap ada beberapa reseller yang ada," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1).
Selain itu, Yusri mengatakan pihaknya juga akan mendalami dari mana para tersangka belajar meracik masker tersebut. Ia mengatakan bos pabrik dan karyawannya tidak memiliki keahlian khusus dalam meracik bahan kosmetik.
Baca juga : Polisi Gerebek Pabrik Komestik Ilegal Omzet Rp100 Juta per Bulan
Selain itu, juga mendalami dari mana bahan itu mereka dapatkan.
"Ini akan kita sampaikan nati, karena ini baru kita ungkap. Nanti akan kita sampaikan lagi," kata Yusri.
Lebih lanjut, dari hasil keterangan pemilik pabrik, Yusri mengatakan pelaku menghabiskan 50 kilogram bahan baku kimia untuk pembuatan 1.000 masker per harinya. Masker-masker itu kemudian akan dijual dengan harga Rp2.500 hingga Rp3 ribu melalui daring dan para reseller.
"Omsetnya setiap bulan kurang lebih Rp100 juta," kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka pembuat kosmetik ilegal itu dijerat dengan Pasal 36 UU RI tahun 2009 dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang kesehatan. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (OL-2)
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan intensif BPOM, produk-produk tersebut ditemukan mempromosikan manfaat bombastis yang tidak didukung oleh bukti ilmiah.
BPOM tindak tegas 8 merek kosmetik kewanitaan yang nekat gunakan klaim sensual dan langgar norma. Simak daftar lengkap dan alasan pencabutannya.
Kini tanaman hias tidak lagi sekadar menjadi pajangan, tanaman ini telah berkembang menjadi komoditas biofarmaka (tanaman obat) yang kaya manfaat bagi kesehatan dan industri kosmetik.
Melati putih memiliki kadar minyak atsiri yang relatif tinggi, waktu berbunga cepat, serta aroma khas yang membuat permintaannya meningkat, baik di dalam maupun luar negeri.
LONJAKAN penumpang terjadi secara signifikan di titik pemberhentian bus Trans Wibawamukti, Kawasan Stasiun Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sejak pagi hingga siang hari.
kecelakaan kereta KRL dengan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Senin malam (27/4). Salah satu korban meninggal dunia merupakan guru SDN Pulogebang 11, ibu Nurlaela
Berdasarkan informasi yang didapat, CommuterLine sedang berhenti di jalur 1 menuju Cikarang atau arah timur. Beberapa saat kemudian, kereta jarak jauh dari arah barat memasuki jalur
VP Corporate Communication KAI, Anne Purba menyampaikan permohonan maaf atas insiden abrakan antara KRL Bekasi dengan KA Argo Bromo Anggrek.
KERETA rel listrik (KRL) jurusan Bekasi-Jakarta Kota mengalami kecelakaan dengan KA Argo Bromo Anggrek di area stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Sinar Mas Land Expo 2026 hadir di Bekasi dengan promo besar: diskon hingga Rp100 juta, KPR mulai 1%, dan benefit hingga 35%. Cek detailnya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved