Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MOBIL penumpang perseorangan dan sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang, akan dikenai disinsentif. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor.
Pergub itu antara lain berisi aturan tentang pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang. Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses Dinas Perhubungan dan Kepolisian, sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, di Jakarta, Rabu (30/12), mengatakan, jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.
Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007. “Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Syaripudin.
Selain itu, lanjutnya, penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya, melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.
Penegakan hukum di jalan digelar Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286 yaitu ancaman denda maksimal Rp250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp500.000 untuk mobil. (Ssr/OL-09)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pihaknya belum memiliki rencana menaikkan tarif parkir. Adanya informasi bahwa akan ada kenaikan tarif parkir di Jakarta disebut tidak berdasar.
WAKIL Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto mengimbau Dishub DKI Jakarta untuk tidak lagi menerima pembayaran parkir secara tunai.
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
Warga Paris mendukung pemberlakuan tarif parkir khusus untuk kendaraan besar, berbobot dan beremisi tinggi.
Penduduk Paris memilih mendukung proposal dari walikota sosialis Anne Hidalgo untuk menggandakan biaya parkir mobil SUV di kota tersebut.
MULAI 15 Januari 2024 nanti, tarif parkir di Batam naik sebesar 100% dari tarif yang berlaku saat ini. Kebijakan ini tetap dilaksanakan meski menuai protes.
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved