Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Aiptu IC berpeluang jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sambodo mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti. Jika nantinya setelah gelar perkara dan bukti menunjukkan Aiptu IC bersalah, maka tak menutup kemungkinan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
"Memang statusnya masih sebagai saksi, tapi tidak menutup kemungkinan nanti kalau kita menemukan bukti baru, statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka," kata Sambodo, di kantornya, Senin (28/12).
"Penyidik saat ini masih terus bekerja untuk mencari bukti tambahan untuk membuat terang dari kasus laka lantas ini," tambahnya.
Sebelumnya, Aiptu IC terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang terjadi pada Jumat (25/12) pukul 11:00 WIB. Mobil Innova yang dikemudikan Aiptu IC menabrak tiga pesepeda motor yang salah satunya tewas, yakni Pinkan Lumintang.
Namun, kini status Aiptu IC masih menjadi saksi. Polisi telah menetapkan pengemudi Hyundai, Handana Riadi, 25, sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.
Baca juga : : Polda Metro Janjikan Malam Tahun Baru di Jakarta Bebas Kerumunan
Sambodo mengatakan dari gelar perkara yang dilakukan dengan melihat bukti dan keterangan saksi, Handana ditetapkan tersangka, karena memicu terjadinya kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang tersebut.
Dari keterangan saksi dan kamera pengawas di lokasi kejadian, Handan menyalip dan menabrak mobil milik Aiptu IC hingga kehilangan kendali dan menabrak 3 pengemudi sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan.
Selain itu, dari kerusakan yang dialami mobil Handana di sisi pintu depan hingga bagian belakang juga memperlihatkan bekas tabrakan.
Sambodo mengatakan Handana sebelumnya berusaha menghentikan mobil milik Aiptu Imam, karena ingin meminta pertanggungjawaban. Namun, keinginan itu malah berujung petaka.
"Tersangka mengakui berusaha untuk menghentikan mobil Innova yang dikemudikan oleh Aiptu IC dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya tersangka mengaku telah dipukul oleh Aiptu IC," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp24 juta. (OL-7)
KECELAKAAN beruntun 5 sepeda motor dengan 1 mobil ambulans terjadi di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Warga segera menolong kedua korban yang kondisinya parah. Sementara kendaraannya ringsek pada bagian depannya setelah menghantam tiang listrik. kendaraan itu melaju dari arah Cisarua
SEORANG mahasiswi Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Ulfiyah Fadhilah Abdul, meninggal pada Sabtu, 20 Juli 2024.
KAMPUS Universitas Pamulang (Unpam) di Tangerang Selatan (Tangsel) tengah berduka akibat musibah kecelakaan yang menimpa rombongan dosen di tol Cipali.
Sebuah Bus yang membawa rombongan dosen Universitas Pamulang mengalami kecelakaan di Tol Cipali KM 176, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Sebuah pesawat kecil Saurya Airlines tergelincir dari landasan pacu saat lepas landas dari Kathmandu menuju Pokhara, Nepal. Kecelakaan ini menewaskan 18 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved