Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paryoto dalam kasus sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Ketua majelis hakim Syafrudin A Rafiek bersama hakim anggota Sri Asmarani serta Tohari Tapsirin dalam putusannya menyatakan Paryoto tidak melakukan kesalahan saat menjalankan tugasnya.
"Memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan ke satu dan kedua serta diwajibkan mengembalikan nama baik terdakwa," kata hakim Rafiek dalam putusannya di PN Jakarta Timur, Selasa (15/12).
Putusan majelis hakim tersebut sontak membuat Paryoto tidak kuasa menahan haru atas keadilan hukum yang telah dialaminya.
Seraya mendapatkan ucapan selamat dari kerabat yang hadir di persidangan, Paryoto pun nampak meneteskan air mata.
Atas putusan hakim tersebut, Paryoto yang diwakili oleh penasihat hukumnya, Wardaniman Larosa dan Renatus Reno Gulo menyatakan sangat bersyukur dan mengapresiasi putusan hakim.
Menurutnya, majelis hakim telah melihat dengan jelas bukti serta keterangan ahli yang telah dipaparkan dalam persidangan sehingga mendapatkan dasar yang kuat dalam memberikan putusan.
Dengan putusan itu, tim kuasa hukum berharap menjadi bukti tambahan bagi kedua tersangka lainnya, yakni Benny Tabalujan dan Achmad Djufri.
"Kami harapkan tentunya kedua tersangka lain dinyatakan tidak bersalah atas segala tuduhan selama ini," tandasnya.
Vonis bebas itu sesuai harapan Paryoto. Sebelumnya, Paryoto hakul yakin tak bersalah, karena dia merasa sudah sesuai menjalankan tugasnya sebagai juru ukur saat mengukur tanah milik Benny Tabalujan pada 2011.
"Sudah ratusan kali saya melakukan pengukuran tanah. Semuanya saya jalankan sesuai SOP. Nggak beda dengan saya lakukan di tanah Cakung Barat, tapi yang satu itu membuat saya jadi tersangka," ucapnya.
Pekerjaan itulah yang membuatnya ditersangkakan Polda Metro Jaya pada Mei 2020 hingga berujung pada meja hijau.
Mengadu ke atasan di kantornya, Paryoto diabaikan. Semua lepas tangan. Paryoto kalut. Hal itu dimanfaatkan seseorang bernama Awi untuk makin menjerumuskannya.
"Ini sih saya dikorbanin. Saya minta dilindungin, malah dijorokin," seloroh Paryoto.
Dia juga menyatakan, tak ingin dirinya dimanfaatkan untuk menjerat dua tersangka lainnya itu. "Dari saya bisa masuk ke mereka lagi. Itu berarti saya ikut menzalimi mereka," pungkasnya. (OL-8)
Penyerahan sertipikat di Kabupaten Kubu Raya ini merupakan pertama kalinya Sertipikat Tanah Elektronik diterapkan di Provinsi Kalimantan Barat.
Setelah sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami alih media atau pergantian blanko dari sertifikat analog ke elektronik.
Kemenag telah bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan legalitas tanah wakaf
Perlu kewaspadaan dini, termasuk penyelamatan dokumen-dokumen penting seperti surat tanah mengantisipasi bencana.
Kebijakan sertifikat digital yang terbilang baru saat ini masih menyisakan beberapa pertanyaan yang perlu dijelaskan kepada banyak pihak terutama para notaris dan PPATK.
Menteri Agraria dan Tata Ruang AHY akan mendampingi Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Banyuwangi, Jawa Timur, hari ini, Selasa (30/4).
Pembentukan bank tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat.
Dari estimasi 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 109,6 juta bidang tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Kota Lengkap dapat tercapai karena adanya sinergi dan kolaborasi dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
SHM yang dikenal secara umum merupakan sebuah dokumen yang tidak memiliki masa waktu karena kedudukannya sangat tinggi.
UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN RI, merilis hasil riset inventarisasi, identifikasi tanah ulayat dan komunal yang berada di Provinsi Aceh.
Pemerintah akan menetapkan peraturan terkait pembatasan jumlah kepemilikan hunian bagi warga negara asing (WNA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved