Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Reklamasi, DPRD DKI Sarankan Anies Patuhi Putusan MA

Hilda Julaika
10/12/2020 21:55
Reklamasi, DPRD DKI Sarankan Anies Patuhi Putusan MA
Foto udara pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta(MI/Ramdani)

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyarankan Gubernur Anies Baswedan untuk segera mengeluarkan izin reklamasi Pulau G setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal perizinan reklamasi Pulau G. MA kemudian memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin atas pemegang izin PT Muara Wisesa Samudra.

"Ini sudah waktunya Gubernur Anies untuk (patuhi) keputusan pengadilan. Selama ini menjadi kontroversi. Karena ada sebagian izin reklamasi yang ditolak tapi ada juga yang diberi izin. Seperti, izin reklamasi Ancol tanpa mengikuti aturan/cacat hukum," kata Gilbert saat dihubungi, Kamis (10/12).

Baca juga: PK Ditolak MA, Anies Wajib Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G

Gilbert menyarankan Anies memberikan kepastian sikap terkait izin reklamasi Pulau G ini. Sekaligus memberikan ketenangan bagi pengusaha. "Ada baiknya Gubernur memberi kepastian sikap demi ketenangan di DKI, juga buat para pengusaha," jelasnya.

Putusan MA yang menolak PK atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 4/P/FP/2020/PTUN itu diketok pada 26 November 2020 oleh tiga hakim, yakni Yodi Martono Wahyunadi, Hary Djatmiko, dan Supandi.

Sebelumnya, putusan majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis, 30 April 2020 juga mewajibkan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G juga membayar biaya perkara sebesar Rp341 ribu.

"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohonan tanggal 27 November 2019," demikian amar putusan dalam situs resmi PTUN DKI, sipp.ptun-jakarta.go.id, Rabu, 13 Mei 2020.

Permohonan tersebut didaftarkan perusahaan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra pada 16 Maret 2020. Nomor perkara adalah 4/P/FP/2020/PTUN.JKT. Pemohon atas nama H Noer Indradjaja selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra dan termohon adalah Anies. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya