Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri tercatat sepanjang tahun 2020 telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp222 miliar. Jumlah itu didapatkan sejak bulan Januari hingga Oktober tahun 2020.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 435 perkara korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2020.
Baca juga: Usai Mangkir, Cagub Sumbar Mulyadi akan Diperiksa Penyidik
"Januari hingga Oktober telah dilakukan penyelamatan uang negara sekitar Rp222.753.250.083," kata Listyo.
Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.346 sepanjang 2020. Dari angka itu, 435 diantaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 393, dilimpahkan 16 dan dihentikan atau SP3 ada 26 perkara.
Sementara itu, sampai saat ini, Bareskrim Polri masih melalukan proses penyidikan sehanyak 911 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.
Sementara itu, jika diakumulasi dari tahun 2018 hingga 2020 dewasa ini, Bareskrim Polri tercatat sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3.698.866.116.012.
Sedangkan, kerugian negara sejak tahun 2018-2020 mencapai Rp7.620.934.195.431. Dengan total jumlah laporan polisi mencapai 4.321. Dengan rincian, 2.080 P21, 111 dihentikan, 62 dilimpahkan dan proses sidik sebanyak 2.068.
Listyo menambahkan, Bareskrim Polri akan terus menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara tanpa pandang bulu. Hal ini merupakan wujud komitmen dari Bareskrim Polri dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap citra Polri.
"Sebagai wujud pembenahan internal Bareskrim, tentunya kasus korupsi harus diusut sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu," ujar eks Kapolda Banten tersebut.
Berdasarkan catatan pada tahun 2020 ini, Bareskrim Polri setidaknya telah mengusut dan menyelesaikan beberapa kasus pidana korupsi besar yang sempat menyedot perhatian publik.
Di antaranya ialah, kasus-kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Lumowa.
Maria Lumowa berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda.
Lalu, kasus tindak pidana korupsi terkait penghapusan Red Notice Djoko Soegiarto Tjandra. Dalam perkara ini, ada empat orang yang dijadikan tersangka.
Dua diantaranya adalah jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Sedangkan dua lainnya yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Berkas perkara tersebut juga telah rampung atau P21. Saat ini, keempat orang itu sudah menyandang status terdakwa lantaran proses hukumnya sudah memasuki meja hijau atau Pengadilan. (OL-6)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved