Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Berkas John Kei dan Anak Buahnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rahmatul Fajri
19/10/2020 20:15
Berkas John Kei dan Anak Buahnya Dilimpahkan ke Kejaksaan
John Kei(Antara)

TERSANGKA penyerangan dan pembunuhan terhadap Nus Kei, John Kei diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah polisi merampungkan berkas pemeriksaannya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan selain John Kei, ada enam tersangka lain yang diserahkan, yakni DF yang juga merupakan otak di balik serangan. Lalu, lima anak buahnya yang menjadi eksekutor penyerangan itu.

Calvijn mengatakan John Kei dan enam tersangka lainnya itu dilimpahkan menyangkut penyerangan yang dilakukan rumah Nus Kei di Kosambi, Jakarta Barat yang menewaskan Yustus Corwing Rahakbau alias EW.

"Tujuh tersangka ini yang diserahkan ke kejaksaan beserta barang bukti itu meliputi lima eksekutor pembunuhan yang dilaksanakan di Kosambi dan dua adalah mastermind yang pertama JK dan tersangka DF," kata Calvijn, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10).

Seperti diketahui, John Kei bersama anak buahnya melakukan aksi kekerasan di rumah keluarga Nus Kei di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang pada 21 Juni lalu.

John Kei dan 38 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut. Anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas akibat kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky, mengalami putus pada empat jari tangan kanan akibat penyerangan yang dilakukan John Kei serta puluhan anak buahnya itu.

Seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, juga terluka akibat tertabrak dan pengemudi ojek daring, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik bisbol, 17 ponsel, sebuah dekoder hikvision, senjata api jenis revolver, airsoft gun, dan barreta.

John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya