Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memastikan memberi dukungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menyelamatkan kekayaan milik daerah dan negara yang ada di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kooperatif dalam memberikan data pendukung. Khususnya mengenai aset dan potensi pendapatan daerah dari saham yang di miliki Pemprov DKI di PT KBN.
"Kita harus mengambil langkah yang luar biasa, yang konkret, agar upaya kita yaitu bagaimana bisa menyelamatkan, menjaga aset negara agar tidak ada kerugian. Memang ini pekerjaan yang tidak mudah karena banyak hal. Saya berharap melalui Pansus ini akan melahirkan satu identifikasi masalah yang bisa membuat semua tuntas," ujar wagub dalam keterangan resminya (7/10).
Berdasarkan data terakhir, Pemprov DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,85% dan Pemerintah Pusat sebesar 73,15% di PT KBN. Namun demikian, saham tersebut tak ubahnya hanya sekedar angka mengingat terjadinya polemik yang terjadi antara PT KBN dan PT Karya Citra Nusantara atau KCN (anak usaha KBN hasil patungan dengan swasta).
Polemik bermula setelah aset negara di bibir pantai Marunda yang dikelola KBN dikonsesikan oleh PT KCN kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda. Konsesi ini dilakukan tanpa persetujuan KBN, serta Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta sebagai pemilik saham PT KBN.
Pada 29 November 2016, KCN menyerahkan aset KBN tersebut dengan menandatangani perjanjian konsesi selama 70 tahun No. HK.107/1/9/KSOP.MRD-16 dan No. 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 dengan KSOP V Marunda. Namun nyatanya pembagian hasil dari perjanjian konsesi selama 70 tahun itu adalah 95 persen untuk KCN, dan hanya 5 persen untuk KSOP V Marunda.
"Kita mendapati bahwa KBN mengalami beban dari si anak perusahaannya (KCN). Makanya kita akan serius untuk membongkar untuk membuka seluas-luasnya untuk menyelamatkan aset negara dan untuk meningkatkan keuangan Pemprov DKI juga," ujar Pandapotan Sinaga, Ketua Pansus KBN DPRD DKI Jakarta.
Pasalnya Pandapotan mengaku mendapat laporan dari pihak PT KBN bahwa PT KCN tidak membuat laporan keuangan selama 16 tahun serta tidak pernah melakukan rapat umum pemegang saham RUPS sejak 2015.
"Terkuak juga bahwa PT KCN tidak memenuhi laporan keuangan sampai sekarang. Lalu kita dapatkan juga sejak 2015 tidak ada komunikasi yang baik antara KBN dan KCN," tuturnya.
Pandapotan menyesalkan hal tersebut, sebab Komisaris Utama di dalam kerjasama dengan PT KCN adalah orang perwakilan dari PT KBN, yakni Widodo Prasetyo Hadi.
"Kita juga mendapati bahwa peran Komisaris Utama dan direktur perwakilan dari KBN yang ditempatkan di KCN tidak ada komunikasi yang baik. Seharusnya mereka bisa berperan dalam memberikan laporan yang baik untuk pihak KBN,” jelasnya.
baca juga: DPRD Dorong Kesetaraan Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Perda Covid-19
Dengan demikian, Pansus KBN DPRD DKI Jakarta dalam waktu dekat akan memanggil kedua belah pihak untuk mengetahui lebih dalam polemik yang terjadi. Tujuannya agar DPRD DKI Jakarta dapat memberikan rekomendasi yang ideal untuk menyelamatkan kekayaan negara yang terancam di tangan swasta seperti yang terjadi.
"Makanya kita akan memanggil pihak KCN untuk memaparkan apa yang terjadi, minggu depan. Kita akan gali dan telusuri terus sehingga bisa berikan rekomendasi yang terbaik untuk menjaga aset-aset ini," tandas Pandapotan. (OL-3)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum optimal melakulan penagihan serta pencatatan aset berupa fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di Jakarta.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta menjaga aset daerah seperti Kampung Susun Bayam (KSB).
Pascagempa, PLN memastikan seluruh aset di NTT tidak mengalami kerusakan dan pasokan listrik masyarakat tidak terganggu.
Bicara soal Reforma Agraria secara teknis, Dirjen Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan menyebut bahwa outcome Reforma Agraria bisa berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan masih ada kendala dalam program sertifikat aset di daerah seperti pencarian letak aset, luas bidang tanah, dan batas tanah.
Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia untuk mencapai kesejahteraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved