Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan pengguna jalan agar mematuhi rambu lalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Sebab, ada ancaman denda hingga Rp750.000 bagi pelanggar.
“Aturan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Selasa (6/10).
Baca juga: Dicium Kereta Api, Tiga Penumpang Panther Meninggal di Kediri
Menyoroti Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Adapun Pasal 114 dalam aturan tersebut menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup. Serta, wajib mendahulukan kereta api.
Lebih lanjut, Joni menegaskan ketika sudah mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan mengurangi kecepatan dan berhenti.
Baca juga: Kebut Pembangunan LRT Jabodebek, KAI Dapat Pinjaman Rp4,2 Triliun
“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” imbuh Joni.
KAI mencatat sepanjang Januari-Oktober 2020, terjadi 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Sebenarnya, hal itu bisa dihindari jika seluruh pengguna jalan mematuhi rambu-rambu dan berhati-hati. Terutama, saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.
“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Agar keselamatan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," tutupnya.(OL-11)
Tanggung jawab atas kecelakaan transportasi bersifat kompleks dan melibatkan berbagai aspek antara lain faktor operasional, teknis, sistem keselamatan, hingga pengawasan internal.
Seorang pengusaha rokok, Muhammad Suryo, mewujudkan nazar pribadi dengan membangun masjid di lokasi kecelakaan yang merenggut nyawa istrinya di Desa Palihan, Temon, Kabupaten Kulonprogo.
Kabar duka menyelimuti sepak bola dunia. Mantan kiper Arsenal dan Juventus, Alex Manninger, meninggal dunia di usia 48 tahun akibat kecelakaan mobil.
Kelalaian tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan memiliki implikasi pidana hingga 8 tahun penjara.
Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kecelakaan beruntun yang melibatkan sembilan kendaraan di kawasan Traffic Light Legenda, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan.
KNKT mengkritik sikap pengemudi dan mekanik bus serta truk di Indonesia yang kerap mengabaikan prosedur teknis demi efisiensi singkat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved