Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Depok hingga 27 Oktober 2020. Ini merupakan kali keenam Pemprov Jabar memperpanjang PSBB proporsional di Kota Depok.
"Pemprov Jabar memperpanjang lagi masa PSBB proporsional di Kota Depok selama 28 hari ke depan, berlaku mulai 30 September 2020," kata Ridwan, Kamis (1/10).
Kebijakan PSBB merupakan salah satu upaya Pemprov Jabar menekan laju penyebaran virus covid-19.
Status Kota Depok saat ini kembali masuk dalam risiko tinggi atau zona merah, dari sebelumnya zona oranye.
Baca juga: 6 Ribu Jenazah Dikuburkan dengan Protap Covid-19 di Jakarta
Atas peningkatan status tersebut, Gubernur Jabar memutuskan memperpanjang PSBB Proporsional di Kota Depok.
Gubernur Jabar meminta pemimpin daerah di Bodebek untuk menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah. Kemudian masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di Bodebek wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di Bodebek wajib mematuhi ketentuan peraturan perundangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19,” ucapnya.
Data dari http://ccc-19.depok.go.id tertera bahwa sejak 27 September skornya adalah 1.46. Sedangkan pada 20 September skornya adalah 1,81.
“Senin kemarin, sudah diumumkan oleh Satgas pusat Depok zona merah bersama dengan Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Cilegon, merah semua termasuk seluruh DKI. Jadi penyebaran covid 19 di Jabodetabek hampir merata peningkatannya trend kasusnya cukup tinggi,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono, Kamis (1/10).
Atas peningkatan status tersebut, Ridwan Kamil memutuskan melakukan perpanjangan PSBB Proporsional.
"Perpanjangan ini adalah yang keenam kalinya dilakukan semenjak pandemi. Perpanjangan keenam ini berlaku sejak 30 September hingga 27 Oktober 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.575-Hukum/2020 tentang Perpanjangan Keenam PSBB Proposional di Bodebek," ujarnya.
PSBB proporsional sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat diperpanjang apabila masih ada terdapat bukti penyebaran covid-19. Perpanjangan keenam PSBB proporsional dilakukan karena dari rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar belum terdapat indikasi penurunan penyebaran.
“Sehingga perlu melanjutkan PSBB di wilayah Bodebek secara proporsional untuk menghambat laju penularan secara efektif,” tambahnya.
Hingga Rabu (30/9), total kasus positif covid-19 di Kota Depok 4.320 orang. Dari jumlah tersebut, 135 orang meninggal dunia.
Adapun kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kota Depok sebanyak 5.303 orang. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 2.164 orang dan Orang Tanpa Gangguan (OTG) sebanyak 6.707 orang. (OL-1)
Banjir besar ini terjadi karena overflow air yang melampaui kapasitas kali setelah aliran air terhambat tumpukan sampah.
Volume sampah yang diangkut setiap harinya dari seluruh wilayah kecamatan mencapai puluhan ton
Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah secara komprehensif hingga ke hilir
Sampah dan lumpur yang diangkut dari aliran Kali Baru sekitar 7 ton dan 8 ton dari Kali Laya, dengan diangkut oleh 6 armada truk besar menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
Ledakan tabung gas diduga picu kebakaran Kafe di Depok. Sebanyak 35 orang terdampak, 5 karyawan alami luka bakar serius dan dilarikan ke RS.
Masyarakat diharapkan langsung mendatangi kantor kelurahan atau gerai layanan resmi Dukcapil Depok untuk melakukan aktivasi IKD secara aman dan legal.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved