Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ATURAN bersepeda atau gowes di jalan resmi dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Masyarakat diingatkan untuk memahami dan menerapkan aturan keselamatan tersebut sebelum mengayuh sepeda di jalan.
“Kita ketahui bersama sepeda saat ini menjadi tren di masyarakat pada masa pandemi covid-19. Olahraga bersepeda bagus sekali untuk menjaga metabolisme tubuh kita. Untuk itu, kita lakukan sosialisasi aturan keselamatan agar masyarakat tahu bagaimana bersepeda yang aman dan nyaman,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kemarin.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahkan sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan. Syarat tersebut diatur dalam Permenhub 59/2020, seperti memiliki sepatbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, serta alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.
“Selain itu, untuk berkendara sepeda yang aman, pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki, dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas,” kata Budi Setiyadi .
Selain itu, penerapan protokol kesehatan pun harus tetap dilakukan di mana pun, termasuk saat bersepeda di luar rumah dan di kawasan tertentu.
“Apalagi di tempat umum, seperti di stasiun MRT. Kita harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Kita lakukan sosialisasi agar masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19.”
Pasal 18 Permenhub 59/2020, terang dia, juga menyebut lima tempat yang diwajibkan untuk menyediakan lapangan parkir khusus sepeda. Lokasi parkir itu berada di simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.
Pun fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki, serta terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.
Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar menjelaskan pihaknya telah menyediakan sebanyak 25 rak sepeda yang tersebar di 13 stasiun. Satu rak sepeda mampu menampung hingga 10 sepeda.
Letak rak sepeda yang berdekatan dengan pintu masuk (entrance) stasiun menjadikan setiap rak sepeda selalu berada dalam pengawasan petugas saat berjaga atau patroli di sekitar stasiun. (Hld/Ins/Put/J-2)
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, memberlakukan aparatur sipil negara (ASN) mengendarai sepeda, setiap Rabu.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menggunakan sepeda jenis Surly yang telah dipastikan kelaikan komponennya, Verri Sanovri memulai perjalanan dari Serpong pada pukul 09.00 WIB.
PELAKU industri sepeda memanfaatkan momentum awal tahun untuk mendorong penjualan melalui program promosi agresif.
PT Ofero Technology Indonesia resmi memperkenalkan Stareer 5 Lit sebagai produk flagship terbarunya.
Rendy tampil konsisten sejak start dan finis sebagai yang tercepat untuk memastikan tambahan satu emas bagi kontingen Merah Putih.
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto memperingatkan dampak buruk vape bagi remaja, mulai dari paru-paru bocor hingga risiko penyakit kronis dini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved