Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta kemarin mulai memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan lonjakan kasus covid-19. Langkah tersebut merupakan kali kedua sejak Mei lalu.
Dari pantauan Media Indonesia, sejumlah ruas jalan utama di Ibu Kota masih ramai dipadati kendaraan. Pada jam-jam sibuk saat pulang kerja, Jalan Pasar Senen, Salemba Raya, hingga Pramuka masih terpantau ramai lancar.
Rein, 29, seorang karyawan swasta, me- nyatakan masih menjalankan aktivitas seperti biasa di hari pertama PSBB. Namun, ia diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol covid-19. “Tidak diizinkan ke kantor. Kami diarahkan langsung bertemu debitur,” ujar pria yang bekerja sebagai kolektor itu.
Di sisi lain, warga yang mendatangi mal justru semakin menurun. “Hanya 20%-25% pengunjung yang datang,” ujar customer service Mal Ciputra yang tengah bertugas, Siti Komala Damayanti.
Sementara itu, VP Corporate Communication PT Kereta Commuter Indonesia, Anne Purba, mengatakan penurunan penumpang mencapai sekitar 17%.
“Ini tercatat di hampir seluruh stasiun KRL. Di Stasiun Bogor, misalnya, jumlah pengguna hingga pukul 08.00 WIB tercatat 6.920, turun 17% jika dibandingkan dengan Senin pekan lalu pada waktu yang sama,” kata Anne.
Penindakan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh petugas Satpol PP dan jajaran ASN yang diberi tugas sebagai pengawas PSBB untuk menjaga integritas.
“Pesan saya, datangi warga dengan keyakinan bahwa kita sedang melindungi warga, bukan sekadar menegakkan pergub,” kata Anies saat memimpin apel pengawasan dan penindakan PSBB di Lapangan Blok G, kemarin.
Terpisah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan jajarannya di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi mendukung penuh pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Pihaknya juga akan melakukan pengetatan di beberapa zona merah covid-19 dan menambah rasio rumah sakit. ‘Semua dampak sosial ekonomi PSBB DKI di Bodebek akan dimitigasi secara terukur. Intinya semua kompak satu suara dukung DKI’, tulisnya di Twitter. (Van/Hld/Put/X-11)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved