Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMILIK maupun pengelola warung makan, restoran, hingga kafe agar menaati peraturan protokol kesehatan.
Sebabnya, tegas Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, jika nanti dalam patroli atau pengawasan yang dilakukan, Satpol PP menemukan ada pelanggaran, pihaknya tak segan langsung menutup rumah makan tersebut.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur No 79 tahun 2020 dalam pasal 12 ayat 4 berbunyi 'Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam'.
"Jadi dalam pergub ini yang menarik adalah jika Satpol PP menemukan ada pelanggaran, entah itu pegawainya tidak menggunakan masker, tidak ada hand sanitizer atau pengunjungnya lebih dari 50%, maka kami dapat langsung menutup saat itu juga," kata Arifin saat dihubungi mediaindonesia.com, Selasa (25/8).
Baca juga : Tak Pakai Masker, Kendaraan Pribadi juga Kena Sanksi
Pengelola dan pemilik warung makan pun diminta taat untuk melakukan protokol kesehatan.
Jika baru melanggar satu kali, pemilik warung makan bisa didenda Rp5juta sampai dengan Rp25 juta.
Namun, jika sudah melanggar berulang kali, sanksi denda progresif menanti seperti yang tertera pada Pergub 79 tahun 2020 pasal 12 ayat 6.
Untuk yang mengulangi pelanggaran sebanyak satu kali akan didenda Rp50 juta. Sementara untuk yang mengulangi pelanggaran sebanyak dua kali akan didenda Rp100 juta dan bagi yang mengulangi pelanggaran lebih dari itu akan dikenakan denda Rp150 juta.
"Jadi tolong kepada pemilik warung makan, kafe, restoran agar benar-benar ini ditaati. Kita bisa langsung menutup. Tidak ada lagi teguran-teguran," ujarnya.(OL-2)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Luhut meminta gubernur tidak segan bersikap keras dalam penerapan protokol kesehatan.
Efek kejut dari sanksi pelanggar ketentuan PSBB berupa push up, kerja sosial sampai denda sejumlah uang, menurut Lestari, hanya bersifat sesaat saja.
LUPA ialah manusiawi. Namun, lupa pakai masker di era pandemi ganjarannya membersihkan kali
SEDIKITNYA 50 warga pengguna jalan kawasan Adi Sucipto, Jumat ( 11/9) harus terjun membersihkan sampah Kali Toklo yang merupakan anak sungai Kali Pepe.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih tegas pada kebijakan pengembalian masa pembatasan sosial berskala besar
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.520 orang mendapat sanksi denda. Lalu sisanya sebanyak 127.924 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved