Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Langgar PSBB, Warung Makan Hingga Kafe Langsung Tutup

Putri Anisa Yuliani
25/8/2020 15:05
Langgar PSBB, Warung Makan Hingga Kafe Langsung Tutup
Penertiban warung makan langgar PSBB(Antara)

PEMILIK maupun pengelola warung makan, restoran, hingga kafe agar menaati peraturan protokol kesehatan.

Sebabnya, tegas Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, jika nanti dalam patroli atau pengawasan yang dilakukan, Satpol PP menemukan ada pelanggaran, pihaknya tak segan langsung menutup rumah makan tersebut.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur No 79 tahun 2020 dalam pasal 12 ayat 4 berbunyi 'Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam'.

"Jadi dalam pergub ini yang menarik adalah jika Satpol PP menemukan ada pelanggaran, entah itu pegawainya tidak menggunakan masker, tidak ada hand sanitizer atau pengunjungnya lebih dari 50%, maka kami dapat langsung menutup saat itu juga," kata Arifin saat dihubungi mediaindonesia.com, Selasa (25/8).

Baca juga : Tak Pakai Masker, Kendaraan Pribadi juga Kena Sanksi

Pengelola dan pemilik warung makan pun diminta taat untuk melakukan protokol kesehatan.

Jika baru melanggar satu kali, pemilik warung makan bisa didenda Rp5juta sampai dengan Rp25 juta.

Namun, jika sudah melanggar berulang kali, sanksi denda progresif menanti seperti yang tertera pada Pergub 79 tahun 2020 pasal 12 ayat 6.

Untuk yang mengulangi pelanggaran sebanyak satu kali akan didenda Rp50 juta. Sementara untuk yang mengulangi pelanggaran sebanyak dua kali akan didenda Rp100 juta dan bagi yang mengulangi pelanggaran lebih dari itu akan dikenakan denda Rp150 juta.

"Jadi tolong kepada pemilik warung makan, kafe, restoran agar benar-benar ini ditaati. Kita bisa langsung menutup. Tidak ada lagi teguran-teguran," ujarnya.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya