Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Napi Salemba Produksi 100 Butir Ekstasi/Hari dari Rumah Sakit AR

Tri Subarkah
20/8/2020 15:20
Napi Salemba Produksi 100 Butir Ekstasi/Hari dari Rumah Sakit AR
Ilustrasi narkoba(dok.mi)

NARAPIDANA (Napi) Rumah Tahanan Salemba, Ami Utomo Putro, 42, bisa memproduksi hingga 100 butir ekstasi dari ruang perawatan rumah sakit swasta di Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf.

"Rata-rata 50-100 butir per hari ekstasinya," jelas Eliantoro kepada mediaindonesia.com, Kamis (20/8).

Menurutnya, ekstasi yang telah diproduksi dijual oleh kurir berinisial MW, 36. Selain bertugas sebagai kurir, MW juga membantu Ami memproduksi ekstasi tersebut.

Eliantoro menjelaskan ekstasi yang dijual seharga Rp300 ribu per butirnya. Namun, AU menjual ekstasi tersebut dalam sistem paket yang berisi 10 butir.

"Kalau dijual ke luar dia jualnya bukan per butir, tapi satu bungkus. Kurang lebih (satu bungkus) 10-an (butir) deh. Per sepuluh Rp3 juta," papar Eliantoro.

Ami diduga memproduksi ekstasi semenjak dirawat di Rumah Sakit berinisial AR. Ia menjalani perawatan karena sakit keram di bagian perut sejak dua bulan lalu. Ami sendiri merupakan narapidana kasus narkoba yang sudah divonis 15 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman 2 tahun.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat orang sipir Rutan Salemba yang bertugas menjaga Ami selama dirawat di rumah sakit. Sedangkan pemeriksaan terhadap pihak rumah sakit akan dilakukan.

"Saya belum sampai pemeriksaan ke sana. Ini kan nanti akan saya dalami di rumah sakitnya sendiri," kata Eliantoro.

Baca Juga: Pegawai Bea Cukai Diciduk Karena Kasus Narkoba

Terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan Ami merupakan narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana selama 15 tahun.

Setelah diketahui melakukan pelanggaran tindak pidana, Rika menyebut Ami akan dipindah ke Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan.

"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," papar Rika. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya