Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
NARAPIDANA (Napi) Rumah Tahanan Salemba, Ami Utomo Putro, 42, bisa memproduksi hingga 100 butir ekstasi dari ruang perawatan rumah sakit swasta di Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf.
"Rata-rata 50-100 butir per hari ekstasinya," jelas Eliantoro kepada mediaindonesia.com, Kamis (20/8).
Menurutnya, ekstasi yang telah diproduksi dijual oleh kurir berinisial MW, 36. Selain bertugas sebagai kurir, MW juga membantu Ami memproduksi ekstasi tersebut.
Eliantoro menjelaskan ekstasi yang dijual seharga Rp300 ribu per butirnya. Namun, AU menjual ekstasi tersebut dalam sistem paket yang berisi 10 butir.
"Kalau dijual ke luar dia jualnya bukan per butir, tapi satu bungkus. Kurang lebih (satu bungkus) 10-an (butir) deh. Per sepuluh Rp3 juta," papar Eliantoro.
Ami diduga memproduksi ekstasi semenjak dirawat di Rumah Sakit berinisial AR. Ia menjalani perawatan karena sakit keram di bagian perut sejak dua bulan lalu. Ami sendiri merupakan narapidana kasus narkoba yang sudah divonis 15 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman 2 tahun.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat orang sipir Rutan Salemba yang bertugas menjaga Ami selama dirawat di rumah sakit. Sedangkan pemeriksaan terhadap pihak rumah sakit akan dilakukan.
"Saya belum sampai pemeriksaan ke sana. Ini kan nanti akan saya dalami di rumah sakitnya sendiri," kata Eliantoro.
Baca Juga: Pegawai Bea Cukai Diciduk Karena Kasus Narkoba
Terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan Ami merupakan narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana selama 15 tahun.
Setelah diketahui melakukan pelanggaran tindak pidana, Rika menyebut Ami akan dipindah ke Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan.
"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," papar Rika. (OL-13)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Ada mantan narapidana kasus korupsi yang kembali berkompetisi atas putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham akan memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi 159.557 narapidana serta anak binaan pada momen Lebaran tahun ini.
Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan
Remisi diterima 25 dari 69 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved