Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KARO Penmas Humas Polri, Brigjen. Pol Awi Setiyono, menegaskan pihaknya akan melakukan upaya preventif kepada masyarakat, sehingga sanksi atau hukuman menjadi pilihan terakhir.
Langkah tersebut diambil Polri terkait Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, Awi menyebut Polri hanya mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuat peraturan daerah dalam penegakkan hukum kedisiplinan masyarakat agar menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).
“Di dalam Perda itu silahkan masing-masing mendesain, peraturan dan penegekan hukumnya ada di Satpol PP, kami sifatnya hanya mendukung di lapangan,” ujar Awi dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bendana (BNPB), di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (13/8).
Baca juga: Gerindra: PSBB Transisi Diperpanjang Terus Sampai Covid-19 Turun
Awi tak menutup jika ada masyarakat yang membandel tetap akan dikenakan sanksi tertulis, hingga denda administratif.
Pihaknya juga mendukung adanya peraturan dari Pemda yang memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang tak menggunakan masker, seperti menyapu jalanan.
“Pemda ini menjalankan sanksi sosial, itu bagus jadi efek jera untuk masyarakat,” papar Awi.
Awi pun mengatakan pihaknya tidak ada artinya tanpa adanya dukungan dari masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan covid-19 dalam kehidupan sehari-hari.
“Mari kita kerjakan 3M, ini harus kita hadapi dan mendorong pemerintah melalui ilmuwannya meneukan vaksin dan kita bisa cegah dan perangi virus ini sehingga bisa terhapus dari negara Indonesia,” ungkapnya. (A-2)
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Pemerintah daerah didorong untuk menekan tingkat kemiskinan di masing-masing wilayahnya. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan hingga memajukan UMKM
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Salah satu hambatan dalam penerapan digitalisasi pembayaran di daerah dan penerapan KKPD, yakni permasalahan infrastruktur telekomunikasi.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jupiter mendukung rencana Satpol PP untuk membangun markas komando (Mako).
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Sanksi secara bertahap mulai teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved